Home › Forums › Forum Masalah Umum › mengadopsi anak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 25, 2008 at 10:03 am #97126213lia rabiyahParticipant
assalamualaikum warahmatullah
ya HabbibMaaf kalo ada kata kata saya yang dpt menyinggung perasaan Habbib dan teman teman semua.Ini adalah pertama kali saya melihat blog MR dan alhamdulillah saya langsung mendaftarnya.
Habbib yang saya hormati dan saya sayangi
saya sudah 4th menikah tapi sampai saat ini saya belum dikaruniai keturunan lalu saya mengadopsi anak yang sekarang sudah berusia 8th tp anak tsb masih saudara sepupuh suami saya yang ingin saya tanyakan :
1.apakah benar jika kita mengangkat anak kita tidak boleh menganggap dia atau memberikan dia hak2 seperti anak kandung kita sendiri.
2,Benarkah jika dia sudah dewasa nanti hubungan dia dengan suami saya bukan muhrim
3.ya Habbib tolong berikan saya doa2 agar saya cepat dapat keturunan karna slama ini saya sudah periksa dan urut tp mereka smua bilang keadaan saya dan suami saya baik2 saja dan saya saat ini sedang puasa 7hr seperti yang saya baca dalam kandungan asmaul husna
Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas jawaban pertanyaan saya
Saya dan suami mohon maaf lahir dan bathin kepada Habbib dan rekan-rekan di MRwassalamualaikum Wr Wb
March 26, 2008 at 6:03 am #97126269Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
1. betul demikian, hak nya berbeda dengan anak kandung, ia tak mewariskan dan tidak diwariskan oleh ayah bunda angkatnya, namun bisa saja ayah bunda angkatnya menuliskan hibah (pemberian mutlak) untuknya sebelum ayah bunda angkatnya wafat, maka ia telah memiliki harta sesuai kehendak ayah bunda angkatnya sebelum mereka meninggal, maka hal ini sah, berbeda jika wasiat, maka akan terikat pada persetujuan ahli waris, jika hibah maka tak ada batasnya.2. jika ia dewasa maka ia menjadi non muhrim, namun bisa saja dijadikan muhrim dengan cara misalnya anda mempunyai putri, maka dinikahkan walau putri itu masih bayi, dan pernikahan itu diceraikan kembali, karena hanya utk niat halal muhrim saja, bukan utk kesinambungan, maka ia menjadi mantu, dan mantu adalah muhrim seumur hidup.
3. anda niatkan dihati dengan kuat, jika punya anak pria maka akan dinamai Muhammad, sungguh hal ini sangat mujarab, dan saudara saudara kita sudah banyak yg mencobanya, bertahun tahun tak ada keturunan bahkan dokter mengatakan sudah mustahil, namun ketika ia nadzar jika punya bayi pria akan dinamai Muhammad maka muncullah kehamilan, dan lahirlah bayi pria, ini bukan sekali dua, tapi belasan kali saya ajarkan pada rekan rekan kita dan mereka berhasil,
Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg sulit mendapatkan keturunan, maka hendaknya ia meniatkan agar jika memiliki keturunan pria akan dinamai dengan namaku, maka Allah akan memberinya anugerah kehairan bayi\" (Sirah Alhalabiyyah)
nah saudariku..selamat mencoba..
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.