Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mengenai Hukum Dalam Solat › Re:Mengenai Hukum Dalam Solat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan
maaf saya lama tak online karena saya di Madinah.
1. jika tahiyat awal terlupakan maka sebaiknya imam tidak kembali duduk tahiyat jika telah hampir berdiri apalagi jika sudah tegak berdiri, sebab jika ia duduk lagi untuk tahiyat awal maka shalatnya batal, demikian pendapat terkuat dalam madzhab syafii. sebagian mengatakan sangat makruh, karena tahiyat awal adalah sunnah muakkadah, tidak bisa meninggalkan hal yg berupa rukun shalat (berdiri) demi memperbuat hal yg sunnah muakkadah. dan sesudahnya hendaknya ia sujud sahwi saat selesai tahiyat akhir.
2 & 3. jika banyak yg keluar dan ditelan maka batal shalatnya dan puasanya, jika sedikir maka dimaafkan, dan jika tidak sengaja tertelan maka tidak batal dan hal itu dimaafkan.
4. boleh sujud sahwi jika membaca surat itu karena lupa, jika disengaja maka hal itu makruh dan tidak perlu sujud sahwi, karena sujud sahwi dilakukan karena lupa\’
5. boleh saudaraku, semua gerakan selain utk bermain, dibolehkan dalam shalat, kecuali jika mencapai 3X gerakan berturut turut, maka batal shalatnya demikian dalam madzhab syafii.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam