Home Forums Forum Masalah Fiqih Mengganti Puasa Re:Mengganti Puasa

#72512836
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keagungan Nuzululqur\’an semoga selalu menaungi anda,

wahai saudaraku yg kumuliakan,

bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan lainnya dan tidak dengan fidyah.

mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih lemah iman boleh dengan fidyah.

menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu menelannya kembali, maka batal

yang membatalkan puasa 11 macam :
1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
2. Muntah dengan disengaja
3. Bersetubuh
4. keluar mani dg sengaja.
5. Gila/hilang akal
6. Mabuk
7. Pingsan
8. Murtad
9. Haid
10. Nifas
11. Melahirkan
mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca indera.

4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan memperbanyak Alqur\’an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Ikutilah perbuatan dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya\" (HR Tirmidziy)
Kiranya itu saja, terima kasih