Home Forums Forum Masalah Fiqih Mengganti Puasa

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72512831
    Muhammad Jarohi
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb.

    Sholawat dan Salam kami limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW dan sahabtanya serta habib sekeluarganya. Semoga Alloh SWT senantiasa melimpahkam rahmat dan hidayahnya.

    Saya ada beberapa pertanyaan mengenai puasa.

    1. Bagaimana kalau seorang perempuan sedang haid di bulan suci Ramadhan, apakah harus mengganti (mengqodho) puasanya atau hanya bayar fidyah?

    2. Kalau orang sedang sakit di bulan suci Ramadhan, apakah harus mengganti atau membayar fidyah?

    3. Bagimana hukumnya nenelan ludah diwaktu puasa dan sholat, karena kadang seringkali air ludah kita banyak ?

    3. Hal apa saja yang dapat mebatalkan puasa atau memabatalkan pahala puasa kita?

    4. Kita hidup di kota besar seperti jakarta ini, bagaimana cara menjaga pandangan yang tidak menimbulkan syahwat, karena dijakarta walaupun bulan suci Ramadhan tetap masih banyak orang-orang menggunakan busana yang syarat mengundang syawat laki-laki.

    Kiranya itu saja, terima kasih

    Wa\’alaikumsalam Wr. wB.

    #72512836
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keagungan Nuzululqur\’an semoga selalu menaungi anda,

    wahai saudaraku yg kumuliakan,

    bagi wanita yg haid di bulan puasa, meng qadha nya di bulan lainnya dan tidak dengan fidyah.

    mengenai yg sakit maka ada dua hal, yaitu dengan Qadha, namun bila yg tidak mampu puasa berupa sakit yg tak bisa sembuh maka boleh diganti dg fidyah, atau orang tua yg sudah udzur, maka boleh diganti dg fidyah, ada pendapat pula bahwa bagi mereka yg masih lemah iman boleh dengan fidyah.

    menelan ludah tidak membatalkan puasa dan shalat walaupun banyak kecuali bila telah melewati bibir, misalnya berludah ketangan lalu menelannya kembali, maka batal

    yang membatalkan puasa 11 macam :
    1. Masuknya sesuatu dengan sengaja kepada JAUF (antara yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada).
    2. Muntah dengan disengaja
    3. Bersetubuh
    4. keluar mani dg sengaja.
    5. Gila/hilang akal
    6. Mabuk
    7. Pingsan
    8. Murtad
    9. Haid
    10. Nifas
    11. Melahirkan
    mengenai hal yg membatalkan pahala puasa adalah maksiat/dosa panca indera.

    4. iya tuh..memang sekarang ini bahkan jangankan diluar, bahkan dalam rumahpun ada televisi yg membuat kita melancong bermaksiat ke seluruh dunia, namun paling tidak kita berusaha semampunya, dan dari hal hal yg masih tak terbendung maka kita menambalnya dengan memperbanyak Alqur\’an, dzikir,shalawat dll yg diniatkan untuk menambal puasa, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Ikutilah perbuatan dosa dengan pahala, maka niscaya ia akan menutupinya\" (HR Tirmidziy)
    Kiranya itu saja, terima kasih

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.