Home › Forums › Forum Masalah Umum › nikah › Re:menikahi sepupu
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
menikahi sepupu halal dalam syariah, demikian dalam seluruh madzhab, karena mereka bukan muhrim,
mengaenai firman Allah swt pada Al Ahzab 50, yg dimaksud adalah wanita yg menghadiahkan dirinya untuk Rasul saw, maka hal itu hanya boleh pada Rasul saw dan tak dibenarkan pada yg lain, sebab Rasul saw Ma\’shum (Allah sudah menyucikan hatinya dari segala maksud buruk).
para wanita ada yg menghadiahkan dirinya sebagai budak dimasa jahiliyah, namun setelah munculnya islam Allah tidak memperbolehkannya lagi, terkecuali bagi Rasul saw, dan kemudian Rasul saw tak menerima mereka sebagai budak, sebagaimana riwayat shahih Bukhari bahwa seorang wanita menghadiahkan dirinya pada Rasul saw, maka Rasul saw pun menikahkannya pada salah seorang sahabat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam