Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
tidak diperintahkan dalam syariah bahwa pria harus menikahi wanita yg telah dizinahinya, namun sebagian orang menganggap hal itu adalah bentuk penebusan dosa dan tanggungjawab, tentunya bisa dg cara lain tanpa harus menikah, dan boleh juga dengan menikah dg nya, namun syariah tak menjadikan hal itu syarat yg wajib dipenuhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam