Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menunaikan Zakat Yang Terlewat › Re:Menunaikan Zakat Yang Terlewat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jumlah zakat yg harus dibayarkan adalah jumlah total uang/emas/perak simpanan pada hari terakhir sempurna satu tahun,
jika hari pertama 100 juta, bulan ketiga 90 juta, lalu hari terakhir di tahun itu 200 juta, maka yg dikeluarkan adalah 2,5% dari 200 juta, yaitu 5 juta.
yg menjadi perhitungan adalah 2,5% pada hari terakhir sempurna setahun, mulai terhitung dari mulai uang kita melebihi nishob.
hanya uang, atau emas, atau perak,
sedangkan rumah, mobil, atau batu berlian, dlsb dari kekayaan kita tidak terkena zakat, terkecuali jika ia dipakai tijarah (harta utk modal usaha), maka zakatnya 2,5% setiap tahun dihitung berikut asset modal dan keuntungannya saat sempurna setahun.
—
pembayaran zakat tahun tahun yg lalu wajib dibayarkan pula, ia adalah hutang pada Allah swt, dan perhitungannya adalah total uang dihari terakhir pada tahun tsb.
dan ingat saudaraku, perhitungan haul bukan berdasarkan kalender, yaitu januari hingga desember, namun berdasarkan perhitungan 12 bulan sempurna uang kita diatas batas nishab. bisa ditengahan tahun, bisa dimulai pada tanggal awa; atau tengah bulan atau akhir bulan, namun sempurna 12 bulan uang itu melebihi nishab.
—
boleh menyicil, wajib menunaikannya, dan tidak ada paksaan jika tak mampu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam