Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menunaikan Zakat Yang Terlewat
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 5, 2008 at 10:03 am #94633031Ihsan Adhikatama AParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Semoga Habib Munzir, keluarga & Jamaah selalu dalam lindungan dan kasih sayang ALLAH SWT.
Selama ini saya menunaikan Zakat dengan menyisihkan Gaji bulanan saya sebesar 2,5 % karena yang saya ketahui bahwa penghasilan profesi itu masuk sebagai Zakat atau dikenal dengan Zakat Penghasilan. Namun setelah saya melihat pada Forum ini dan mencari topik mengenai Zakat dan mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran Zakat dari Habib saya baru menyadari yang saya lakukan selama ini bukan Zakat tetapi bernilai Shodaqoh. Untuk itu saya ingin bertanya mengenai beberapa hal kepada Habib.
1. Misal kalau saya perhitungkan pada waktu bulan Desember 2005 nilai tabungan saya sudah lebih dari 84 gr emas dan nilainya tidak turun selama satu tahun hingga sampai sekarang. Bagaimana saya menunaikan kewajiban Zakat saya yang sudah terlewat itu Bib, karena kalau dihitung berdasarkan Haul-nya saya sudah melewatkan kewajiban Zakat saya selama 2 kali dengan perhitungan saya membayar Zakat pada bulan Desember 2006 dan Desember 2007. Bagaimana hukum dan pelaksanaannya saya melunasi kewajiban Zakat saya yang terlewat itu Bib, bagaimana juga perhitungannya.
2. Selama ini banyak kaum pekerja mendapatkan informasi Zakat dari Lembaga-lembaga Zakat, seperti saya waktu itu mencari informasi melalui website salah satu Lembaga Zakat. Di sana banyak di jelaskan bahwa untuk kaum pekerja dengan penghasilan bulanan maka wajib menunaikan Zakat dengan menyisihkan 2,5 % dari penghasilannya, sehingga para kaum pekerja mengira dengan Zakat Penghasilan mereka sudah melunasi kewajiban Zakatnya. Kenapa bisa terjadi kondisi seperti ini dan mengapa Lembaga-lembaga Zakat itu bisa mengatakan bahwa penghasilan bulanan itu dikatakan Zakat berbeda dengan penjelasan Habib, tidakkah ini informasi yang bisa merusakkan Aqidah, seperti kasus saya karena kebodohan saya sehingga melewatkan kewajiban Zakat hingga 2 kali, Dosakah saya melewati kewajiban Zakat tersebut.
3. Oh ya Bib adakah murid dari Guru Mulia kita Umar Bin Hafidz yang mempunyai majelis di Bandung seperti majelisnya Habib di Jakarta, kebetulan saya tinggal di Bandung dan ingin sekali mengikuti sebuah majelis dan tentunya majelis yang beraqidah Ahlus Sunnah. Kalau ada saya juga ingin mengetahui waktu dan tempatnya.Semoga Habib berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya.
Terima kasih,
Wassalamu\’alaikum wr.wb.
March 6, 2008 at 2:03 am #94633090Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. perhitungannya adalah pada hari terakhir haul (sempurna setahun) anda mengeluarkan 2,5% dari total tabungan. (akhir 2006)lalu 2,5% lagi total setahun di akhir 2007.
2. saya juga bingung, kok lembaga lembaga zakat itu ikut begitu saja, tiadakah diantara mereka yg berilmu?, atau kesemuanya tertipu dg ucapan : masa kini kita wajib berinfak untuk muslimin…\", duh.. itu ucapan sangat betul, namun jangan dikatakan zakat.., masya Allah.., ini mereka turut menanggung dosanya..
3. setahu saya belum ada, namun saya akan mengadakan majelis bulanan di bandung insya Allah dimulia April mendatang, kita Jumpa insya ALlah..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 28, 2009 at 8:02 pm #94641893agung deppeParticipantAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, akhirnya dapat juga Quota Pertanyaan setelah beberapa hari menunggu. Semoga habib sehat walafiat selalu dan tidak bosan untuk membimbing kita semua. Amin.
Seperti halnya sdr.ihsan7, selama ini saya juga hanya menunaikan Zakat Profesi yg saya sisihkan tiap bulan, meskipun pembayarannya nanti setelah terkumpul selama 1 thn.
Ada beberapa yg ingin saya tanyakan stlh mencari-cari diforum ini dan sepertinya belom ada (mohon maaf jika terlewatkan):1. Harta yg sudah pernah dizakatkan tahun lalu, apakah untuk tahun-tahun berikutnya juga wajib dizakati? untuk mudahnya mgkn dgn ilustrasi berikut:
>bulan Januari 2008 – Desember 2008 ada tabungan/deposito sebesar 100jt, kemudian dikeluarkan zakat sebesar 2.5% x 100jt.
>bulan Januari 2009 – Desember 2009 ada kenaikan menjadi total tabungan sebesar 250jt. Untuk zakatnya apakah 2,5% x 250jt atau hanya kenaikannya saja, dlm hal ini 2,5% x 150jt (karena yg 100jt sudah tahun lalu)?2. Bolehkan pembayaran Zakatnya kita cicil/bertahap atau kita bagi-bagi misalnya ke beberapa badan Zakat?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Wassalamu\’alaikum wr.wb.March 3, 2009 at 3:03 am #94641904Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jumlah zakat yg harus dibayarkan adalah jumlah total uang/emas/perak simpanan pada hari terakhir sempurna satu tahun,jika hari pertama 100 juta, bulan ketiga 90 juta, lalu hari terakhir di tahun itu 200 juta, maka yg dikeluarkan adalah 2,5% dari 200 juta, yaitu 5 juta.
yg menjadi perhitungan adalah 2,5% pada hari terakhir sempurna setahun, mulai terhitung dari mulai uang kita melebihi nishob.hanya uang, atau emas, atau perak,
sedangkan rumah, mobil, atau batu berlian, dlsb dari kekayaan kita tidak terkena zakat, terkecuali jika ia dipakai tijarah (harta utk modal usaha), maka zakatnya 2,5% setiap tahun dihitung berikut asset modal dan keuntungannya saat sempurna setahun.
—
pembayaran zakat tahun tahun yg lalu wajib dibayarkan pula, ia adalah hutang pada Allah swt, dan perhitungannya adalah total uang dihari terakhir pada tahun tsb.
dan ingat saudaraku, perhitungan haul bukan berdasarkan kalender, yaitu januari hingga desember, namun berdasarkan perhitungan 12 bulan sempurna uang kita diatas batas nishab. bisa ditengahan tahun, bisa dimulai pada tanggal awa; atau tengah bulan atau akhir bulan, namun sempurna 12 bulan uang itu melebihi nishab.
—
boleh menyicil, wajib menunaikannya, dan tidak ada paksaan jika tak mampu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.