Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menyembelih qurban ditunda › Re:Menyembelih qurban ditunda
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
semoga keluhuran Arafah, cahaya Haji dan Umrah berlimpah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. waktu qurban berlanjut hingga 13 dzulhijjah.
2. pendapat terkuat dalam madzhab kita tak dibenarkan membayar zakat kecuali ditempatnya, namun ada pendapat yg membolehkannya, dan menjadi lebih kuat jika di wilayahnya tak ada orang yg berhak menerima zakat.
3. perlombaannya boleh saja demi syiar, namun undian yg diharamkan adalah undian yg mengandalkan keberuntungan hitungan tanpa mengandalkan keahlian, jika misalnya ada 4 pemenang, lalu diundi dan satu atau dua saja yg menang, maka hal itu termasuk pengundian yg diharamkan, namun jika hanya ditunda hadiahnya, maka hukumnya sama dg arisan, diperbolehkan dalam syariah, karena kesemuanya mendapat bagian uangnya atau hadiah atas keahliannya.
4. saya Ijazahkan pada anda dan teman teman da tsb, semoga membawa keluhuran pada anda dan teman teman, dunia dan akhirat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam