Home Forums Forum Masalah Fiqih Menyembelih qurban ditunda

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #177799793
    tajudin
    Member

    Assalamu\’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Salam sejahtera saya sampaikan kepada Sayyidil Habib Munzir beserta keluarga, semoga selalu dalam curahan hujan kasih sayang Robbul \’Alamin.

    Yaa sayyidii..
    1. Saya ingin menanyakan mengenai penyembelihan hewan qurban yang ditunda karena alasannya waktu yang sempit karena hari ini bertepatan dengan hari jum\’at, dan ditunda esok hari (hari sabtu). Bagaimana hukumnya? boleh atau tidak?

    2. Kemudian saya juga ingin menyakan mengenai apakah boleh kita membayar zakat di wilayah lain selain wilayah tempat tinggal kita?

    3. Bagaimana hukumnya takbiran yang dilombakan? Tujuannya untuk syiar katanya, tetapi ada terdapat undian di dalamnya untuk menambah semarak atau menyemangati jamaah untuk datang.

    4. Bila berkenan, kami disini memohon ijazah wirid Syeikh Abu Bakar bin Salim.

    Demikian pertanyaan yang saya ajukan, kurang lebihnya mohon ridho dan maaf. Terima kasih banyak kami sampaikan Jazaakumulloh khoirol jazaa.

    Wassalamu\’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

    #177799795
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
    semoga keluhuran Arafah, cahaya Haji dan Umrah berlimpah pada anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. waktu qurban berlanjut hingga 13 dzulhijjah.

    2. pendapat terkuat dalam madzhab kita tak dibenarkan membayar zakat kecuali ditempatnya, namun ada pendapat yg membolehkannya, dan menjadi lebih kuat jika di wilayahnya tak ada orang yg berhak menerima zakat.

    3. perlombaannya boleh saja demi syiar, namun undian yg diharamkan adalah undian yg mengandalkan keberuntungan hitungan tanpa mengandalkan keahlian, jika misalnya ada 4 pemenang, lalu diundi dan satu atau dua saja yg menang, maka hal itu termasuk pengundian yg diharamkan, namun jika hanya ditunda hadiahnya, maka hukumnya sama dg arisan, diperbolehkan dalam syariah, karena kesemuanya mendapat bagian uangnya atau hadiah atas keahliannya.

    4. saya Ijazahkan pada anda dan teman teman da tsb, semoga membawa keluhuran pada anda dan teman teman, dunia dan akhirat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.