Home Forums Forum Masalah Umum Minta Bimbingan dan Bantuan Habib Re:Minta Bimbingan dan Bantuan Habib

#173540229
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. betul sdrku., makmum membaca surat masing masing/

2. jika sendawa dan keluar hingga tidak mencapai lidah lalu tertelan maka dimaafkan, jika sudah sampai lidah namun sudah reflek menelannya kembali maka dimaafkan, jika banyak maka sebagaimana muntah, maka keluarlah dari shalat untuk menyucikannya.

3. fatwa mereka itu tidak diakui sebagai fatwa sdrku, mereka bukan ahli hadits, hanya mengaku ngaku saja, dan Inhaler belum ada dimasa Ibn Taimiyah pula maka darimana fatwa itu muncul?, Inhaler asma membatalkan puasa karena ia bukan udara, tapi ada cairannya, saya punya penyakit asma, maka terbukti ketika disemprotkan ke mulut maka terasa pahit ditenggorokan, itu menandakan ada wujud cairannya dan itu membatalkan puasa.
wajib meng qadha nya tanpa fidyah.
jika sudah parah asmanya dan dikatakan oleh banyak tim dokter bahwa asmanya tidak bisa sembuh seumur hidup dan harus menggunakan inhaller selalu, maka ia tidak wajib meng qadhanya jika batal puasa, tapi mengeluarkan fidyah setiap satu hari puasanya 1 mudd beras (12 mudd = 10 liter).

saya menggunakan inhaller itu saat dekat waktu imsak, dan ia bertahan hingga sore, detik detik sebelum magrib terkadang asma sudah muncul lagi, saya hanya rebah bertahan beberapa waktu utk mencapai magrib baru menggunakannya, namun jika parah maka terpaksa batal puasa.

mengenai infus adalah mutlak membatalkan puasa, karena masuknya obat ke aljauf (Al Jauf adalah yg diatas alat kelamin dan dibawah leher) aliran obat infus masuk melewati urat syaraf menuju jantung, maka batal puasanya.

inhaller flu yg dihisap dihidung, tidak membatalkan puasa, karena ia hanya udara yg berbau, tak ada cairannya

suntikan bius lokal, yg cairannya tidak masuk ke urat syaraf dan tidak mengalir ke jantung,maka tidak membatalkan puasa.

rokok membatalkan puasa, namun asap rokok dari orang yg merokok tidak membatalkan puasa orang yg tidak menghisapnya, karena tidak disengaja.

4. jika niat membaa alqur;an maka tidak dibolehkan walau membaca dalam hati, namun jika niat hanya mempelajarinya dan menelaahnya maka dibolehkan

5. yg dihukumi rumah kita adalah rumah tinggal kita, jika rumah ayah bunda, atau mertua maka terhitung musafir karena kita akan kembali dan pulang kerumah kita., walau tempat tinggal kita mengontrak, kecuali jika kita memang tinggal dirumah ayah bunda atau mertua, maka tidak bisa jamak, maka hukum jamak tidak dibolehkan jika sudah sampai wilyaha temnpat kita tinggal, walau misalnya kita tinggal di cost/kontrakan, maka itulah tempat tinggal kita, walau kita punya rumah misalnya di wilayah lain, maka yg dihukumi tempat tinggal adalah dimana tinggal kita.

6. boleh sedekah bulanan bahkan harian sdrku, namun jika yg mengelolanya organisasi zakat maka ia akan mengelompokkan harta anda dalam harta zakat, maka sebaiknya jangan berikan padanya, tapi bersedekahlah langsung pd fuqara dari kerabat kita, lalu jika tak ada atau sudah diberi, berikan pada tetangga yg susah, jika sudah diberi dan masih ada sisa atau tak ada tetangga yg miskin, berikan pada fuqara muslimin lainnya

7. Wahai Allah Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dan Engkaulah Yang Maha Penyembuh, dan sehatkanlah Engkaulah Yang Maha Memberi kesehatan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari kehendak Mu, kesembuhan yg tidak membawa akibat buruk dan pedih).
semoga Allah swt mengangkat penyakit ayahanda dan menggantikannya dg afiah dan kebahagiaan dunia dan akhirat, amiin

8. semoga Allah swt melimpahkan kemudahan dan kesuksesan atas niat mulia anda sdrku, amin

9. banyak sdrku, anda dapat melihatnya di buku2 tuntunan pernikahan.

10. doanya adalah saat akan mulai rebah untuk berjimak, bukan saat berjimaknya. : Allahumma Jannibnassyaitan, wa jannibissyaitan maa razaqtana.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam