Home Forums Forum Masalah Fiqih nawawi Re:nawawi

#89090988
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
dalam yg anda sampaikan tadi yg diperbolehkan adalah yg kedua, yaitu menunggu magrib di tempat kerja lalu Taqdim Maghrib dan Isya, lalu pulang.., atau melakukan Taqdim di perjalanan atau Ta;khir diperjalanan, karena jika kita telah sampai dirumah maka saat itu izin untuk jamak telah selesai karena safar anda telah selesai,

namun jika terjebak maka boleh saja shalat magribnya di Qadha jika sampai dirumah, maksud saya terjebak adalah jika misalnya diatas kereta, pesawat atau kendaraan yg tak berhenti untuk shalat dulu, maka ia meng Qadha nya setelah sampai, jika disengaja maka terkena dosa, dan jika tak disengaja maka tak terkena dosa,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam