Home Forums Forum Masalah Fiqih nikah sirri Re:nikah sirri

#94570983
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan poligami sah tanpa izin dg istri pertama.

2. secara hukum tetap sah, jika bicara dosa atau tidak maka kembali pada perbuatan suami, apakah sesuai dg islam atau bertentangan,

sebab ada banyak hal dalam hukum syariah ini dosa tapi sah dalam syaraiah, contohnya orang yg memakai baju curian untuk shalat, tentunya shalatnya tidak batal, yaitu shalatnya sah secara syariah, namun dosa besar dihadapan Allah swt.

demikian pula poligami, syariah mengatakannya sah, namun bisa menjadi dosa jika ia menyelewengkan niat atau berbuat dholim.

3. syaratnya adalah berusaha berbuat adil, kecuali jika kedua belah fihak meridhoi.

4. hal ini relatif saudaraku, bisa berdosa bisa tidak.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam