Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nikah sirri
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 4, 2008 at 9:03 pm #94570862irvanParticipant
assalamualaikum bib….
semoga allah selalu merahmati antum sekeluarga
langsung aja bib…
ana mau tanya bagaimana hukumnya menikahkan orang dengan memakai wali palsu….?
lalu kalau seandainya tidak diperbolehkan apa yg hrs dilakukuan oleh sang wali palsu (yg menguasakan hanya mempelai wanita), mohon jawabannnya bib…soalnya sohib ana kayak dikejar2 rasa bersalah…..karena ketidaktahuannya dia menjadi wali palsu bg mempelai wanita…karena disuruh oleh guru mengajinya…..demikian…alafu kalau ada kata yg ga berkenan….syukron…..wassalamualaikum.wr.wbMarch 6, 2008 at 1:03 am #94570925Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya agak bingung dg maksud istilah wali palsu, jika wanita memilih walinya sendiri bisa saja jika semua walinya telah wafat, atau semua walinya kafir, atau semua walinya fasiq,bagaimana maksud wali yg fasiq?, jika wali itu melarangnya shalat, atau melarangnya menutup aurat, atau menyuruhnya berhubungan bebas dg non muhrim, atau menyuruhnya/mengizinkannya minum arak, dan banyak lagi sifat sifat buruk, jika sampai pada kategori ini maka kewaliannya sudah jatuh, boleh wanita mencari wali lain untuk dirinya.
atau wanita ini di tempat yg sangat jauh dari walinya, sejauh lebih dari marhalatain yaitu 82km, maka wanita bisa memilih waliyyul amr, hakim, Qadhiy atau kyai terpercaya setempat untuk menikahkannya,
hal ini diakui dalam syariah, namun ditentang oleh pemerintahan,
namun tentunya tak sembarangan, ada syarat syarat yg jelas dan pelik dalam hal ini, dan sebagian ustadz menggampangkannya dan menyelewengkannya, inilah yg disebut kawin lari,
kalau dia bukan dari hal hal diatas, maka pernikahannya Batil, dan ia berdosa besar, hendaknya segera menyampaikan pada wanita itu untuk meminta pernikahan ulang dg wali yg sah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 6, 2008 at 12:03 pm #94570958herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum wr wb
habib Munzir yang saya muliakan..
1. Orang yg berpoligami apakah nikahnya harus Izin istri pertama??
2. Apakah berdosa bila Poligami istri pertamanya tidak merestui ?
3. Poligami di dalam Islam di Bolehkan tentu dengan syarat2 (mohon betulkan kalo ana salah bib!) apa saja syarat2 itu bib?
4 berdosakah istri / wanita yg menolak Poligami ??
demikian bin
SyukronWassalamu\’alaikum
March 6, 2008 at 7:03 pm #94570983Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan poligami sah tanpa izin dg istri pertama.2. secara hukum tetap sah, jika bicara dosa atau tidak maka kembali pada perbuatan suami, apakah sesuai dg islam atau bertentangan,
sebab ada banyak hal dalam hukum syariah ini dosa tapi sah dalam syaraiah, contohnya orang yg memakai baju curian untuk shalat, tentunya shalatnya tidak batal, yaitu shalatnya sah secara syariah, namun dosa besar dihadapan Allah swt.
demikian pula poligami, syariah mengatakannya sah, namun bisa menjadi dosa jika ia menyelewengkan niat atau berbuat dholim.
3. syaratnya adalah berusaha berbuat adil, kecuali jika kedua belah fihak meridhoi.
4. hal ini relatif saudaraku, bisa berdosa bisa tidak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.