Home Forums Forum Masalah Fiqih P N S Re:P N S

#85763593
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
semua hal yg menipu dan merugikan orang lain hukumnya haram, namun dalam masalah ini karena saya ini orang bodoh, maka belum jelas dengan celah celah dalam masalah seperti ini, kiranya adakah yg ditipu dan dirugikan..?, itulah jawabannya.

2. kedudukan bendahara itu berdosa, dan ia bertanggungjawab kelak dihari kiamat, namun tentunya ia bisa melibatkan majikannya kelak dihari kiamat, ia bisa selamat dalm sidang akbar itu, namun tentunya memperlambat proses keselamtannya, dan itupun besar sekali resikonya, maka hendaknya ia lebih dahulu berusaha menghindar, misalnya berusaha menolak, jika tak mungkin menolak maka carilah tugas selain bendahara, atau carilah pekerjaan lain atau ditempat lain,

jika usaha yg ia lakukan untuk menghindari sudah sampai batasnya, misalnya ia tak menemukan kerjaan ditempat lain dg penghasilan yg sama atau sedikit lebih kecil, atau bekerja ditempat lain akan membuatnya kekurangan dalam menafkahi, dan alasan alasan kuat, maka ia sementara teruslah dalam pekerjaan itu dan ia sambil terus berusaha mencari pekerjaan lain,

dengan lain kata, ia tak berpasrah diri dalam dosa, namun berusaha menghindar dan keluar dari perangkap, berhasil atau tidak maka sungguh Allah melihat usahanya, dan jauh berbeda antara orang yg berusaha menghindari dosa dengan orang orang yg tenang2 saja dalam dosa.

3. uang haram yg tak bisa ditolak, sebaiknya digunakan untuk hal hal yg remeh, misalnya membayar pajak, karena pajak tak pernah ada dalam syariah, pajak mobil, pajak usaha, pajak rumah, dan hal hal lain yg lepas dari nafkah kita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam