Home Forums Forum Masalah Fiqih P N S

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #85763561
    Agung Kahar
    Participant

    bismillah…
    Assalamu\’alaika bib..

    langsung aja ya Bib..saya da persoalan nih..
    Saya seorang PNS. Selain gaji dan uang makan saya juga mendapat pnghasilan yang lain misalnya THR. padahal sesungguhnya pada anggaran ga ada yang namanya THR buat PNS. [u]Tp demi kesejahteraan pegawainya sang kepala Instansi memerintahkan kpd Bendahara untuk mencairkan sejumlah uang bwt dibagik2kan kpd pegawainya dlm bentuk THR td.[/u]
    Karena dlm anggaran ga ada dana THR maka bendahara mengambil dana2 lebih dan dicairkan. Cara mencairkannya beberapa orang dipake namanya untuk melakukan perjalanan fiktif (sebenarnya orangnya ga jalan cm tanda tangan aj kalo dy ikut kegiatan perjalanan itu).
    nah, setelah cair maka uang tersebut dibagi2 ke pegawai yang lain sbg THR….
    sebelumnya saya sempat berbicara juga mslah ini dgn bbrp tmn. Mrka bilang ambil aj soalnya kan dah disetujui pimpinan. cm sy msh bimbang karena cara mendapatkan uang tsb bgtu adanya. malah ada bilang kalo itu hukumnya halalan jaizan jd boleh2 aj diambil. mang bener bib soalnya saya baru denger tuh halal jaizan..

    Pertanyaan saya..
    1. bagaimana Hukum uang tersebut….halal..haram
    2. kalo misalnya ga boleh, gimana hukum bendahara yang melakukan pencairan tsb bila dlm hatinya menolak hal itu namun karena disuruh atasan jd melakukannya..
    3. misalnya ga boleh..gimana saya memperlakukan duit tsb..soalnya kalo dikembalikan ga mungkin bib…

    terima kasih banyak bib atas jawabannya semoga bisa menentramkan hati saya dan menambah khusuk ibadah saya

    wassalam…

    #85763593
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    semua hal yg menipu dan merugikan orang lain hukumnya haram, namun dalam masalah ini karena saya ini orang bodoh, maka belum jelas dengan celah celah dalam masalah seperti ini, kiranya adakah yg ditipu dan dirugikan..?, itulah jawabannya.

    2. kedudukan bendahara itu berdosa, dan ia bertanggungjawab kelak dihari kiamat, namun tentunya ia bisa melibatkan majikannya kelak dihari kiamat, ia bisa selamat dalm sidang akbar itu, namun tentunya memperlambat proses keselamtannya, dan itupun besar sekali resikonya, maka hendaknya ia lebih dahulu berusaha menghindar, misalnya berusaha menolak, jika tak mungkin menolak maka carilah tugas selain bendahara, atau carilah pekerjaan lain atau ditempat lain,

    jika usaha yg ia lakukan untuk menghindari sudah sampai batasnya, misalnya ia tak menemukan kerjaan ditempat lain dg penghasilan yg sama atau sedikit lebih kecil, atau bekerja ditempat lain akan membuatnya kekurangan dalam menafkahi, dan alasan alasan kuat, maka ia sementara teruslah dalam pekerjaan itu dan ia sambil terus berusaha mencari pekerjaan lain,

    dengan lain kata, ia tak berpasrah diri dalam dosa, namun berusaha menghindar dan keluar dari perangkap, berhasil atau tidak maka sungguh Allah melihat usahanya, dan jauh berbeda antara orang yg berusaha menghindari dosa dengan orang orang yg tenang2 saja dalam dosa.

    3. uang haram yg tak bisa ditolak, sebaiknya digunakan untuk hal hal yg remeh, misalnya membayar pajak, karena pajak tak pernah ada dalam syariah, pajak mobil, pajak usaha, pajak rumah, dan hal hal lain yg lepas dari nafkah kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.