Home Forums Forum Masalah Fiqih PENJELASAN TERAWIH? Re:pedapat imam suyuti

#84311070
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya berharap anda dapat menuliskan kalimat yg sebelum dan sesudahnya, sebab para Imam imam biasa menyebutkan demikian, namun sebelum atau sesudahnya mereka memberikan kejelasan tentang kesimpulan fatwanya.

mengenai tarawih sebelas memang diakui dan pernah dilakukan oleh Umar ra, namun Umar bin Khattab ra merubahnya menjadi 20 rakaat, demikian dilakukan oleh Utsman bin Affan ra dan kemudian Ali kw, demikian hingga seluruh madzhab tak ada yg melakukan 11 rakaat, kecuali Madzhab Imam Malik yg melakukan 36 dan 38 rakaat, karena menganggap tarawih 20 rakaat adalah di Masjidil haram dan disana ada Thawaf, namun di Madinah mestilah ditambah lebih dari itu karena tak ada thawaf.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam