Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Penobatan › Re:Penobatan
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah yg dilarang adalah merubah bentuk tubuh tanpa udzur syar\’i, jika hal itu hanya bersifat sementara maka bukan dihukumi merubah bentuk tubuh, namun jika sifatnya selamanya maka hal itu adalah merubah bentuk tubuh.
dan hal ini memang hal yg baru, maka ditinjau juga dari niatnya, karena setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya,
dan pada perbuatan itu mestilah ada efek sampingnya, dan selayaknya kita sangat waspada pada efek sampingnya karena hal itu sangat peka sebagai pelanjut keturunan kita,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam