Home Forums Forum Masalah Fiqih Penobatan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #90961940
    Ido RN
    Participant

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan saya agak kurang sopan(jorok), namun karena berhubungan dengan pekerjaan saya sbg pengobat tradisional serta mraknya iklan2 dan tmpt prakteknya maka saya rasa perlu untuk bertanya kpd Habib.

    1.Bagaimana hukumnya membesarkan alat vital dengan cara disuntik silicon?
    2.Bagaimana dg yg cara (kata mereka)tradisional, seperti mak erot dkk, serta bedah otot lalu dengan minyak dsb?
    3.Bolehkah kita melakukannya dengan niat agar membahagiakan/memuaskan istri kita?
    Sekali lagi saya mohon maaf,tapi tolong penjelasannya Habib. Semoga Allah membalas semua kebaikan dan memberikan taufik hidayah serta rahmat NYA untuk kita semua.
    Wassalamualaikum Wr.Wb

    #90961962
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dalam syariah yg dilarang adalah merubah bentuk tubuh tanpa udzur syar\’i, jika hal itu hanya bersifat sementara maka bukan dihukumi merubah bentuk tubuh, namun jika sifatnya selamanya maka hal itu adalah merubah bentuk tubuh.

    dan hal ini memang hal yg baru, maka ditinjau juga dari niatnya, karena setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya,

    dan pada perbuatan itu mestilah ada efek sampingnya, dan selayaknya kita sangat waspada pada efek sampingnya karena hal itu sangat peka sebagai pelanjut keturunan kita,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.