Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › PENYIMPANGAN DALAM MENGAMALKAN ALQUR\’AN › Re:PENYIMPANGAN DALAM MENGAMALKAN ALQUR\’AN
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, semoga antum sehat wal afiat dan terimakasih atas doa dan perhatiannya.
Membaca alqur?an untuk mayyit adalah perintah Rasul saw dalam Musnad Imam Ahmad dan Abu Dawud Rasul saw bersabda : ?Bacakanlah surat Yaasiin atas jenazah kalian?. Dan surat Yaasiin adalah Alqur?an,
terkecuali kalau ada pendapat sesat yg berpendapat bahwa surat Yaasiin bukan dari Alqur?an.
Dan masih banyak lagi hadits2 shahih yg mendukung bahwa membaca Alqur?an pada Jenazah merupakan sunnah.
Bahkan bukan sekedar dibacakan Alqur?an, namun malah dishalatkan, yg didalamnya terkumpul pula Alqur?an, shalawat atas Nabi saw, Doa, takbir dan salam.
Berkumpul dirumah duka merupakan Takziah yg diperintahkan Rasul saw, dan itu merupakan Huququljanazah, hukumnya Fardhu Kifayah secara Ijma? Ulama. Dengan dalil dalil kuat dan shahih, diantaranya dalam Shahih Muslim Bab Janazah.
Untuk menyuguhkan hidangan pada para pelawat jenazah, memang khilaf ulama, namun yg memperbolehkan berdalil dengan Shahih Bukhari, sabda Rasul saw : ?Sungguh yg paling berhak bagi kalian untuk mengambil upahnya, adalah yg membacakan Kitabullah? (Kitab Atthib, Bab Syurut fiirruqyah bifatihatilkitab ? 416/HR Bukhari).
Membaca Alqur?an di kubur merupakan hal yg dilakukan sahabat radhiyallahu?anhum, dengan dalil dari hadits agar membacakan surat Fatihah dan akhir surat Albaqarah, hadits Riwayat Imam Baihaqy dan Imam Thabrani, dari Imam Assuyuthiy, dan juga bahwa para sahabat diantaranya Ibn Umar berwasiat agar dibacakan Alqur?an di kuburnya, demikian hal ini terus dilakukan, dan memang di zaman Imam Ahmad bin Hanbal terjadi kesalahfahaman ketika beliau menghadiri pemakaman, dan dibacakan Alqur?an dikubur, maka Imam Ahmad berkata : ?hal ini bid?ah!?, lalu berkatalah padanya Ali bin Musa menyebutkan sanad yg jelas bahwa Ibn Umar berwasiat agar dibacakan Alqur?an saat dikuburkan, maka Imam Ahmad berbalik dan berkata : ?baiklah.., katakanlah pada kelaki itu agar meneruskan bacaan Alqur?annya?.
Dan bahwa amal yg diniatkan untuk mayyit akan sampai padanya, dan ini sudah Ittifaq Arba?madzahib (empat madzhab), dan Ijma? seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah, hanya ada ikhitlaf pd madzhab Syafi?I bahwa harus dilafazkan bahwa amal ini dihadiahkan pd fulan bin fulan, sebagaimana lafaz dalam Bai? wassyira dan lafaz Ijab Qabul lainnya, bahkan Ibn Taimiyyah mengatakan hal yg sama bahwa seseorang mendapat manfaat dengan amal orang lain, beliau menyebutnya dengan 21 hujjah/dalil. (lihat kitab Ghayatulmaqshud fittanbih ?alaa awham Ibn Mahmud, karangan Syeikh Abdullah bin Muhammad bin Hamiid hal 101) .
Dan kalau hal ini Bid?ah munkarah maka mustahil sahabat melakukannya dan Imam Ahmad menyetujuinya, dan bahkan turut hadir dalam pembacaan Al Qur?an di kuburan, demikian pula kesepakatan seluruh Ulama dan Muhadditsin.
Rujukan : Kitab Tahqiiqul?amal fiimaa yanfa?ulmayyit minal a?mal oleh Imam Muhammad bin Alwi Almalikiy)
mengenai dalil bahwa mengada adakan sesuatu yg baik, maka itu sunnah dan diperbolehkan, (bid\’ah hasanah), bahkan disarankan oleh Rasul saw, terdapat pd Shahih Muslim hadits no.1017, dan diperkuat hadits ini dg jalur sanad periwayat lain sebanyak 3 hadits dg matan yg sama, lalu dalam Bab yg sama di Shahih Muslim hadits No.2673, maka lima hadits pd Bab yg sama di Shahih Muslim ini saya kira sudah cukup. dan saya belum memeriksa Shahih Bukhari dan Musnad Lainnya.
Entah siapapula Utsaimin itu dan yg jelas kita doakan saja agar Allah melimpahkan hidayah baginya dan bagi saudara2 kita yg telah tersesat dan terjebak pemahaman sesat ini.
Terimakasih atas perhatian anda.
Wallahu a?lam