Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › peran ilmu pengetahuan dalam ijtihad › Re:peran ilmu pengetahuan dalam ijtihad
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai fatwa Imam Ghazali itu bukan hanya beliau, namun jumhur ulama ahlussunnah waljamaah tak menganggap membersihkan telinga membatalkan puasa, demikian sepanjang yg saya ketahui,
namun tentunya jika telinga berhubungan dengan Jauf, maka membersihkan telinga tetap tak membatalkan puasa, karena tidak memasukkan sesuatu ke telinga yg membuat masuknya sesuatu hingga ke Jauf.
mengenai jatuhnya waktu mulai puasa dan idul fitri tersebut kita mengikuti fatwa muslimin terbanyak, itulah yg lebih diakui oleh syariah, sebagaimana saya menemukan para Mufti di Yaman yg masih mampu melihat rukyah dengan ketajamn mata mereka, namun mereka tetap memerintahkan kita mengikuti keputusan pemerintah, karena itu adalah sawadul a\’dham (kelompok muslimin terbanyak).
maka saran saya jika hal tersebut dapat benar benar akurat dan dipercaya maka diajukan kepada MUI untuk menjadikannya fatwa umum,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam