Home Forums Forum Masalah Fiqih peran ilmu pengetahuan dalam ijtihad

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #81152319
    abu naqi usamah
    Participant

    Assalamualaikum, wr.wb.
    al habib ada dua hal yang terkait dengan pokok judul yang saya tanyakan, yaitu: 1. dalam ihya ulumuddin dijelaskan bahwa mengorek kuping ketika dalam keadaan puasa hukumnya boleh, dalam syarah ihya dijelaskan bahwa alasan pembolehannya karena lubang telinga dianggap anggota luar yang tidak berhubungan dengan jauf. (permasalahannya kemudian ketika ilmu pengetahuan ternyata membuktikan bahwa telinga berhubungan dengan tenggorokan dan jauf). 2. imam romli menyatakan bahwa rukyat bil fi\’li merupakan satu-satunya solusi dalam menentukan awal bulan romadlon dan syawal meski hisab menolaknya. (permasalahannya seperti hari raya tahun lalu, memang hasil hisab taqribi menyatakan mungkin di rukyat, tetapi hisab kontemporer menyatakan bahwa bulan tidak mungkin dilihat. para ahli astronomi menyatakan bahwa hisab taqribi semestinya tidak digunakan lagi karena hasil perhitungannya tidak akurat dan tidak memperhatikan banyak hal yang semestinya terkait)
    pertanyaan saya al habib yang saya cintai,
    bisakah ilmu pengetahuan menggugurkan hasil ijtihad yang memang setelah dikaji hasil ijtihad itu berbeda dengan kenyataan empiris. seperti masalah diatas ringkasnya bolehkan kita tetap mengikuti imam ghazali yang menyatakan mengorek kuping tidak membatalkan puasa? atau kita berpuasa atau iftor berdasar hisab taqribi, atau hasil rukyat yang ternyata tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah?
    atas jawaban al habib saya menyampaikan terima kasih, jazakallah wa athalallah umrak.

    #81152368
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai fatwa Imam Ghazali itu bukan hanya beliau, namun jumhur ulama ahlussunnah waljamaah tak menganggap membersihkan telinga membatalkan puasa, demikian sepanjang yg saya ketahui,

    namun tentunya jika telinga berhubungan dengan Jauf, maka membersihkan telinga tetap tak membatalkan puasa, karena tidak memasukkan sesuatu ke telinga yg membuat masuknya sesuatu hingga ke Jauf.

    mengenai jatuhnya waktu mulai puasa dan idul fitri tersebut kita mengikuti fatwa muslimin terbanyak, itulah yg lebih diakui oleh syariah, sebagaimana saya menemukan para Mufti di Yaman yg masih mampu melihat rukyah dengan ketajamn mata mereka, namun mereka tetap memerintahkan kita mengikuti keputusan pemerintah, karena itu adalah sawadul a\’dham (kelompok muslimin terbanyak).

    maka saran saya jika hal tersebut dapat benar benar akurat dan dipercaya maka diajukan kepada MUI untuk menjadikannya fatwa umum,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.