Home Forums Forum Masalah Fiqih Permasalahan hukum Re:Permasalahan hukum

#96124663
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. tangan itu terkena najis besar, maka mesti mencuci tangan itu dengan air lumpur 7 X.

2. jika imam sudah ruku maka langsung rukuklah bersama imam, maka ia sudah sah shalatnya dan tak perlu bangkit lagi setelah imam salam, jika ia tak sempat rukuk bersama imam maka ia kehilangan satu rakaat, dan ia mesti berdiri meneruskan satu rakaat lagi setelah imam salam.

boleh saja ia membaca fatihah walau imam sudah rukuk, asalkan ia yakin bahwa ia akan cepat menyelesaikan fatihah dan bisa menyusul rukuk imam, namun spekulasi ini berbahaya, kecuali ia yakin dan tahu betul bahwa imam itu (misalnya) lambat sekali saat rukuknya, sepanjang ia membaca fatihah imam itu pasti masih rukuk sampai ia rukuk, maka boleh ia membaca fatihah dulu baru rukuk

3. doa itu tetap sah, semua yg mengaminkan doa orang lain maka ia berhak mendapatkan kemuliaan itu pula, sebagaimana hadits Rasul saw barangsiapa yg mendoakan saudaranya, maka malaikat berkata : Amin, dan untukmu juga semacamnya untuk saudaramu yg kau doakan(Shahih Muslim),

maka ucapan Amin kita untuk doa Imam adalah doa kita untuknya, bukan untuk kita, namun malaikat mengaminkannya juga untuk kita.

demikian jika ia menyebut doa tanpa dhomir jamak, dan boleh juga ditegur agar merubah dhomirnya, namun jika ia tak merubahnya pun kita telah kebagian kemuliaan dengan mengaminkannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam