Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pernikahan dengan wanita hamil › Re:Pernikahan dengan wanita hamil
Walaikumsalam wr wb,
berikut saya kutipkan jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada:
[quote]
Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariah
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam
[/quote]
berikut Linknya :
berikut jawaban dengan pembahasan yang sama :
[quote]
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,
dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
[/quote]
berikut Linknya :