Home Forums Forum Masalah Fiqih Pernikahan dengan wanita hamil

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #90767369
    muhamad fajar
    Participant

    Assalamu\’alaikum, Wr, Wb….

    Bib, maaf sebelumnya atas kefaqiran ana, ana masih belum paham mengenai status pernikahan dengan wanita hamil, yang pernah ana dengar/pelajari, wanita hamil adalah salah satu yang haram untuk dinikahkan, harus menunggu sampai bayinya lahir. Saat ini ada beberapa orang2 disekitar ana yang mengalami & minta dijelaskan status keturunan anak yang dilahirkan karena \"kecelakaan\" (mba=married by accident), pertanyaan ana:

    1. Benarkah wanita hamil (status masih gadis, belum pernah menikah), boleh langsung dinikahkan oleh pria yang memang benar2 menghamilinya (dinikahkan dalam kondisi hamil)? atau setelah bayinya lahir?

    2. Bagaimana status keturunan2 selanjutnya, bila ternyata orang tuanya menikah saat sedang hamil, apa nasabnya jelas/syah secara agama, agar kelak ketika anaknya dewasa & akan menikah secara baik2, khususnya buat anak perempuan, ayah biologisnya bisa menjadi wali nikah?

    Jazakumullah khoiron katsiron…
    Wassalamu\’alaikum Wr Wb

    #90767372
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    berikut saya kutipkan jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada:

    [quote]
    Saudaraku yg kumuliakan,
    bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
    karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariah

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam
    [/quote]

    berikut Linknya :

    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5661〈=id#5661

    berikut jawaban dengan pembahasan yang sama :

    [quote]
    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,

    dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.

    dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam
    [/quote]

    berikut Linknya :

    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8〈=en

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.