Home Forums Forum Masalah Fiqih pertanyaan pribadi untuk umum Re:pertanyaan pribadi untuk umum

#117599051
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
ukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil

selain dari Gitar dan Mizmar, yaitu alat musik seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam