Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pertanyaan pribadi untuk umum
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 5, 2008 at 3:08 pm #117598828Rizki Bungsu FirmansyahParticipant
assalamualaikum ya habib !!
saya mau tanya masalah yang dihadapi dikampung saya !
dimusolah-musolah deket rumah saya ada suatu program yaitu tentang sumbangan kematian yaitu jika ada seorang yang meninggal dunia supaya mudah tanpa memikirkan biaya ia boleh mendaftar menjadi anggota dengan pembayaran iuran seperti halnya asuransi jiwa ! tapi yang saya ganjilkan adalah jika sudah jalannya penguburan pada simayat maka masih tersangkut biaya bukankan itu seperti HUTANG buat si mayat . apakah program itu diperbolehkan dalam islam dan bagaiman jika memang salah untuk membubarkannya ??
August 6, 2008 at 3:08 am #117598858Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tampaknya hal itu adalah menghindari asuransi jiwa, karena asuransi jiwa tak dibenarkan dalam syariah, karena menguntungkan sefihak dan merugikan yg lain, mereka yg membayar sedikit bisa mendapat bagian besar, dan mereka yg membayar terus menerus bisa tak mendapat bagian apa apa atau sangat lama baru mendapat bagian, dan umumnya asuransi jiwa bukan didasari tolong menolong, namun didasari ingin untung sendiri tanpa perduli merugikan orang lain,mengenai cara di wilayah anda ini ia kesannya adalah hutang, mungkin karena mahalnya biaya kematian, maka mereka sepakat nabung bersama, siapa yg wafat maka ia mendapat tabungannya itu, ia semacam arisan, yg mana jika salah satunya wafat maka ia memenangkan uangnya namun masih tetap harus membayar hingga arisan selesai,
jika seperti ini maka tak dilarang dalam syariah, namun betulkah seperti ini?, lalu misalnya disepakati tabungan itu misalnya 20 juta, maka bagaimana mereka yg telah lunas?, apakah masih membayar pula?, jika yg sudah lunas tidak lagi membayar maka hal ini boleh saja, karena ia semacam arisan saja, cuma bedanya bukan dikocok / diundi, tapi dg kematian, dan ahli warisnya meneruskan arisan itu.
namun jika ia sudah lunas batas masih juga membayar, lalu yg wafat pun ahli warisnya masih harus membayar pula, maka hal ini lebih buruk dari asuransi jiwa.
cara pembubarannya adalah mengembalikan uang masing masing yg telah ditabungnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
August 11, 2008 at 7:08 pm #117599038ishak fatahillahParticipantassalaamua,alaikum,
Semoga cahaya dan cucuran rahmat dilimpahkan kepada habib munzir. Amiin…..
bib kalau hukumnya memainkan musik seprti gitar,organ dan lain2 apakah haram atau halal bib karena banyak sekali pandangan2 hukumnya memainkan musik.
mohon tuntunannaya, Assalaamualaikum
August 12, 2008 at 5:08 pm #117599051Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain dari Gitar dan Mizmar, yaitu alat musik seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.