Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Potong Rambut Ketika Haid › Re:Potong Rambut Ketika Haid
August 2, 2007 at 10:08 am
#78419722
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Hal tersebut makruh hukumnya, bukan haram, dg ijtihad para ulama dan demikian berpendapat jumhur madzhab Syafii, karena tubuh akan bersaksi dihari kiamat kelak, dan rambut serta kuku yg terpotong / dipotong pun bagian dari tubuh dan akan bersaksi, maka merupakan hal yg buruk bila merekapun menghadap Allah dalam keadaan tidak suci, mengenai makruhnya hal ini dijelaskan pada kitab Busyral Karim dan kitab kitab fiqih syafii lainnya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam