Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › PUASA&MAYIT › Re:PUASA&MAYIT
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. puasanya tetap sah.
2. khilaf ulama, sebagian mengatakan tetap wajib qadha, 25 ramadhan, berarti 30 hari (kira2) dikalikan 25 (tahun) = 750 hari, ditambah 750 ,mudd beras,
namun ada pendapat yg mengatakan sudah diampuni Allah dg taubatnya,
namun hendaknya kita mengambil pendapat tengah, di qadha semampunya saja, sekalian puasa senin kamis, puasa syawal, dipadukan dg niat qadha, selesai tidak selesai paling tidak kita sudah berusaha menebusnya, dan memperbanyak sedekah pula, dipadukan niatnya dg fidyah ramadhan
3. sunnah demikian, dan perbuatan itu diperbuat pula oleh Abubakar shiddiq ra saat Rasul saw wafat, beliau membuka kain penutup wajah beliau saw dan memeluk Rasul saw dan menangis (Shahih Bukhari) menunjukkan perbuatan itu boleh dilakukan, dan baiknya berdoa mendoakan mayyit
selamat di majelis kami saudaraku, saran saya bapak ke depan, layaknya anak muda tidak mendepani yg tua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam

