Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › PUASA&MAYIT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 21, 2008 at 8:08 am #120574915MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSemoga Habib dan segenap jamaah Majelis Rasulullah dalam limpahan
rahmat dan lindungan ALLAH SWTLangsung saja pertanyaannya:
1Apakah sah puasa orang yang masih mempunyai hutang puasa ramadhan
pada tahun yang lalu tetapi ia belum membayar hutang puasanya itu.
2.Bagaimana hukum orang yang tidak tahu lagi jumlah hutang puasanya itu,
kalau di hitung sejak aqil-baligh ia marasa banyak meninggalkan puasa ramadhan.
Dan bagaiman dengan denda puasanya(misalnya kira-kira 25 tahun),sedangkan
tahun ini ia baru sadar setelah rajin mengikuti pengajian/majelis ta\’lim
3.Apakah cukup dengan bertaubat saja(lanjutan no.2)pertanyaan lain:
1.Apakah boleh membuka tutup kain mayit bagian kepala untuk melihat
mayit bagi orang yang baru datang(misalnya saudara jauh baru datang)
2.Kalau boleh dan tidak boleh apa sebabnya bib.Alhamdulillah saya baru sempat hadir ke majelis Habib baru sekali-kalinya
tgl 4-08-2008 kebanyakan anak muda,jadi saya agak minder kalau di depan
soalnya usia saya sudah hampir masuk usia 40 thn.Terima kasih atas waktu Habib menjawab pertanyaan saya ini.
Wassalamu\’alaikum WR.WBR
Gunung-PutriAugust 22, 2008 at 7:08 pm #120574938Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. puasanya tetap sah.2. khilaf ulama, sebagian mengatakan tetap wajib qadha, 25 ramadhan, berarti 30 hari (kira2) dikalikan 25 (tahun) = 750 hari, ditambah 750 ,mudd beras,
namun ada pendapat yg mengatakan sudah diampuni Allah dg taubatnya,
namun hendaknya kita mengambil pendapat tengah, di qadha semampunya saja, sekalian puasa senin kamis, puasa syawal, dipadukan dg niat qadha, selesai tidak selesai paling tidak kita sudah berusaha menebusnya, dan memperbanyak sedekah pula, dipadukan niatnya dg fidyah ramadhan
3. sunnah demikian, dan perbuatan itu diperbuat pula oleh Abubakar shiddiq ra saat Rasul saw wafat, beliau membuka kain penutup wajah beliau saw dan memeluk Rasul saw dan menangis (Shahih Bukhari) menunjukkan perbuatan itu boleh dilakukan, dan baiknya berdoa mendoakan mayyit
selamat di majelis kami saudaraku, saran saya bapak ke depan, layaknya anak muda tidak mendepani yg tua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.