Home Forums Forum Masalah Fiqih ragu kpd imam sholat Re:ragu kpd imam sholat

#94330394
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. bacaan fatihah yg salah namun tak merubah makna sebagian ulama berpendapat bila dinegeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap sah, maka shalatnya sah, terkecuali bacaan fatihah yg salah hingga merubah makna maka fatihah nya tidak sah dan shalatnya pun tidak sah, namun berkata Al hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yg tidak berbahasa arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihah nya batal dan shalatnya pun demikian.

di negeri kita, Tajwid yg difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Alqur\’an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab, dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur\’an,

Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur\’an yg indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah.

yg wajib adalah ilmu membaca Alqur\’an dg benar, dan ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa arab, karena semua orang yg berbahasa arab dan mengenal huruf arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur\’an karena mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum, namun belum tentu orang arab atau yg berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karen ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca alqur\’an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.

sah menjadi makmum orang yg rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yg berbahasa arab, selama tak merubah makna, mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yg lebih faqih daripada Qari’, karena Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yg merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat,

nah.. bila seorang ulama namun memiliki lidah yg tidak fashih, maka ia didahulukan daripada Qari’ yg bukan ulama, namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.

Mengenai ummiy ini, maksud saya adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yg bacaannya fashih, tapi si Ummiy tadi tetap sah menjadi makmumnya, shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepadanya.

Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja (Busyralkarim 148)

Anda dapat menjumpai ulama ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas, atau anda dapat menemukan ada diantara kyai kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, namun mereka memiliki lidah yg tidak fashih mengucapkan Zay, dan sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yg lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “akulah yg paling fashih mengucap “Dhaad”.

Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya,

sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid bila seseorang mengucapkan “Raa”, masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”, di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yg bertahun tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya.

Dan masih banyak lagi celah celah tajwid namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna, dan atau tidak sengaja.

2. jika rida (sorban pundak) jatuh saat akan sujud dan ia sujud diatasnya maka batal shalatnya, demikian yg mu\’tamad dalam madzhab syafii, maka sebagaimana anda katakan mesti segera disingkirkan dari tempat yg akan disujudi, atau dijatuhkan dari pundak.

karena kita mesti bersujud di bumi, bukan sujud dengan benda yg turut bergerak dengan gerakan tubuhnya, para fuqaha berpendapat bahwa jika ia sujud dengan sesuatu yg bergerak dengan gerakan tubuhnya maka ia belum sujud di bumi,

berbeda dengan rida atau kain atau apa saja yg terletak jatuh di bumi maka ia adalah bagian dari bumi, bergerak dengan gerakan bumi (jika bumi bergerak), maka
termasuk anggota bumi, namun rida atau pakaian atau kain yg dipundak, dipinggang atau lainnya, ia bergerak dengan gerakan manusia, maka ia adalah anggota manusia, bukan bumi,sedangkan sujud adalah diatas bumi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam