Home Forums Forum Masalah Fiqih ragu kpd imam sholat

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • Author
    Posts
  • #94330171
    herman hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr..Wb

    Puji syukur kpd Allah, serta sholat dan salam atan Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.

    bib ana mau tanya..

    1. bagaiman bila kita menjadi makmum dalam sholat namun kita dpt pada imam misalkan wkt sujud jari jemari Imam tidak menghadap kiblat ? sedangkan itu adalah merupakan salah satu 7 anggota sujud, apa yg hrs kita lakukan ?? munfaridkah(niat keluar berjam\’ah)?? atau bagaimana??

    2. Misalkan Ane Masbuk (telat berjamaah) ana takbir mulai sholat pada rakaat ke 3 berbarengan dengan imam yg baru bangkit dari rokaat ke 2, tentunya bacaan Fatihahnya Sir, namun bib bacaan imam cepat sekali sehingga imam ruku\’ ane belum selesai baca fatihah, apakah ane harus selesaikan baca fatihah (bila diteruskan imam sdh i\’tidal)??
    atau ane ikut imam Ruku?? (dengan pertimbangan fatihah ane ditanggung imam)??

    Syukron bib atas jawabannya

    Wassalamu\’alaikum Wr wb.

    #94330204
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. jari jari menghadap kiblat saat sujud bukanlah rukun shalat, jika tak dilakukan maka shalatnya tetap sah, dan hal itu adalah sunnah saja dan tidak wajib.
    yg merupakan kewajiban adalah kedua telapak tangan menyentuh bumi.

    2. anda teruskan fatihah, shalat anda tetap sah terkecuali jika imam sudah sujud yg pertama dan anda belum ruku, maka saat imam mengangkat kepala untuk duduk diantara dua sujud sedangkan anda belum ruku, maka shalat anda tetinggal 1 rakaat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #94330255
    herman hamdani
    Participant

    Asalamu\’alaikum wr wb

    Syukron habib atas jawabannya.

    tanya lagi bib..(afwan byk tanya)

    1. Maaf , habib bilang yg menjadi wajib dua telapak tangan menyentuh bumi lalu bagaimana dengan Dahi/jidat?, sebab ane banyak liat orng kalo sholat dahi/jidatnya ditutup dengan Peci/kopiah apakah sah sholatnya ??

    2. bagaimana kalo kita ragu pada Imam atas bacaan Fatihahnya bib? (kurang fasih)

    demikian bib, Insya Allah ana akan banyak bertanya dan mohon maaf sebelumnya.
    Juga terima kasih bnyak atas jawaban, waktu yg habib berikan kpn saya. mudah2an Allah membalas dengan Kasih sayangNya.

    Wassalamu \’alaikum wr wb

    #94330259
    herman hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Afwan bib Maksud ane jari jemari Kaki tidak menghadap kiblat ,
    mohon di perjelas yg menjadi 7 anggota sujud dan bagaimana hukum sholatnya bila
    salah satu anggota sujud tidak di ikut sertakan tanpa adanya udzur?

    syukron

    wassalamu\’alaikum wr wb

    #94330303
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tujuh anggota sujud adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki.

    namun tidak disyaratkan jari jari kaki menghadap kiblat, dan sunnah menghadap kiblat, jika tak menghadap kiblat pun sah shalatnya namun makruh

    yg diwajibkan menghadap kiblat adalah dada kita dan pundak.

    jika salah satu anggota sujud yg tujuh itu tak menyentuh bumi maka batal shalatnya, namun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki boleh disarungi/tertutup kaus kaki, shalatnya tetap sah, dan lutut wajib tertutup kain karena merupakan aurat, namun dahi harus menyentuh bumi walau sebagian kecil.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #94330375
    herman hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Syukrn habib atas waktu dan jawabannya

    ma\’af bib.. ada yang satu terlewatkan/belom terjawab pertanyaan ana diatas.

    ana ulangi
    1. Bagaimana sikap kita dalam sholat berjama\’ah bila kita mendapati Imam dalam membaca Alfatiha kurang fasiih (makhrojnya) Apakah terus berjamaah atau niat munfarid (keluar jamaah)??

    2. Ana pernah dengar dalam bbrp ta\’lim Bila [b]Sorban [/b] yang kita pakai [b](bukan dipakai di kepala)[/b] tapi dipakai di pundak atau di leher pada ketika kita SUJUD sorban tsb dengan tidak sengaja tercium/jadi tempat sujud.

    Apa benar sorban tsb harus jadi tempat sujud ?? maksudnya posisinya tidak boleh lagi ada pada pundak / leher kita ? kenapa demikian bib?

    demikian bib syukron
    Wassalamu\’alaikum wr wb.

    #94330394
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. bacaan fatihah yg salah namun tak merubah makna sebagian ulama berpendapat bila dinegeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap sah, maka shalatnya sah, terkecuali bacaan fatihah yg salah hingga merubah makna maka fatihah nya tidak sah dan shalatnya pun tidak sah, namun berkata Al hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yg tidak berbahasa arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihah nya batal dan shalatnya pun demikian.

    di negeri kita, Tajwid yg difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Alqur\’an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab, dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur\’an,

    Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur\’an yg indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah.

    yg wajib adalah ilmu membaca Alqur\’an dg benar, dan ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa arab, karena semua orang yg berbahasa arab dan mengenal huruf arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur\’an karena mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum, namun belum tentu orang arab atau yg berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karen ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca alqur\’an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.

    sah menjadi makmum orang yg rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yg berbahasa arab, selama tak merubah makna, mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yg lebih faqih daripada Qari’, karena Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yg merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat,

    nah.. bila seorang ulama namun memiliki lidah yg tidak fashih, maka ia didahulukan daripada Qari’ yg bukan ulama, namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.

    Mengenai ummiy ini, maksud saya adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yg bacaannya fashih, tapi si Ummiy tadi tetap sah menjadi makmumnya, shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepadanya.

    Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja (Busyralkarim 148)

    Anda dapat menjumpai ulama ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas, atau anda dapat menemukan ada diantara kyai kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, namun mereka memiliki lidah yg tidak fashih mengucapkan Zay, dan sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yg lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “akulah yg paling fashih mengucap “Dhaad”.

    Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya,

    sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid bila seseorang mengucapkan “Raa”, masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”, di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yg bertahun tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya.

    Dan masih banyak lagi celah celah tajwid namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna, dan atau tidak sengaja.

    2. jika rida (sorban pundak) jatuh saat akan sujud dan ia sujud diatasnya maka batal shalatnya, demikian yg mu\’tamad dalam madzhab syafii, maka sebagaimana anda katakan mesti segera disingkirkan dari tempat yg akan disujudi, atau dijatuhkan dari pundak.

    karena kita mesti bersujud di bumi, bukan sujud dengan benda yg turut bergerak dengan gerakan tubuhnya, para fuqaha berpendapat bahwa jika ia sujud dengan sesuatu yg bergerak dengan gerakan tubuhnya maka ia belum sujud di bumi,

    berbeda dengan rida atau kain atau apa saja yg terletak jatuh di bumi maka ia adalah bagian dari bumi, bergerak dengan gerakan bumi (jika bumi bergerak), maka
    termasuk anggota bumi, namun rida atau pakaian atau kain yg dipundak, dipinggang atau lainnya, ia bergerak dengan gerakan manusia, maka ia adalah anggota manusia, bukan bumi,sedangkan sujud adalah diatas bumi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.