Home Forums Forum Masalah Umum Riwayat Zakat Profesi Re:Riwayat Zakat Profesi

#107159623
Munzir Almusawa
Participant

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
1. makna daripada ayat itu bukan zakat, namun shadaqah, yaitu hal yg sunnah, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Katsir (Rujuk Tafsir Imam Ibn Katsir QS Albaqarah 267)

Imam Attabari dalam tafsirnya memperjelas lagi bahwa jika mengeluarkan zakat itu maka keluarkan dari harta yg baik, jangan keluarkan dari harta yg buruk, misalnya kambing yg cacat, atau emas yg buruk, namun dari hal hal yg baik,

dari ayat itu tak ada satu perintahpun untuk mengeluarkannya setiap bulan

anda bisa bayangkan dangkalnya pemahaman mereka terhadap syariah, jika menganggap seluruh Imam dan Muhadditsin itu tak tahu hukum zakat, hanya mereka yg tahu hukum zakat di abad ke 20 ini, padahal ilmu mereka hanya membaca buku terjemah dan menukil nukil dari buku sana sini.

2. apapun yg dikatakan MUI, jika hal itu bertentangan dengan seluruh Madzhab maka batil, karena tak satupun dari ulama MUI yg mencapai derajat Alhafidh dalam Ilmu hadits, tidak pula Mufti, tidak pula Alhujjah, tidak pula mujtahid, maka fatwa mereka dhoif jika berbenturan dengan Jumhur seluruh madzhab.
terkecuali jika MUI memperbolehkan shadaqah profesi, atau shadaqah penghasilan, bukan zakat,

karena zakat hukumnya fardhu ain, menambahkan hukum syariah adalah Bid\’ah dhalalah yg mungkar, walau alasan mereka adalah banyaknya orang fuqara dari kaum muslimin, maka telah menjadi wajib kita berzakat setiap bulan, bukan setiap tahun, hal ini tampaknya benar namun sungguh merupakan hal yg bertentangan dengan syariah,

sama saja seperti masa kini melihat orang sudah banyak yg berbuat dosa maka ada orang yg berfatwa bahwa shalat wajib mesti 6 waktu, karena sudah terlalu banyak dosa, tentunya fatwanya mungkar, karena shalat tetap 5 waktu dan hal itu fardhu ain, boleh saja menambah ibadah lainnya seperti dzikir dll yg sifatnya sunnah,

menambah hal yg fardhu adalah pembuatan syariah baru yg tak dibenarkan dalam islam, demikian pula zakat, zakat adalah fardhu ain, tak bisa dikurangi atau ditambah,

maka kita setuju jika disebut shadaqah penghasilan, atau shadaqah profesi, silahkan saja, tapi bukan zakat.

3. Yusuf Qardhawiy tidak mempunyai sanad guru, ia tak sampai ke derajata yg berhak menghukumi hadits, yaitu Alhafidh (hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan),
sanad gurunya terputus, sedangkan fatwa orang yg tak mempunyai sanad guru tidak diterima dalam hukum ilmu hadits, maka fatwanya dhoif, dan jika bertentangan dengan Jumhur Muhadditsin maka batil.

4. dalil yg dikemukakan oleh Yusuf Qardhawiy dhoif, karena telah dibantah oleh seluruh Imam Madzhab maka mengikuti fatwanya adalah hal yg tidak benar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam