Home › Forums › Forum Masalah Umum › Riwayat Zakat Profesi
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 12, 2008 at 7:06 am #107158106achmad sutiyonoParticipant
Assalamualaikum….wr.wb
Semoga habib selalu dalam keadaan sehat walafiat, bib ana mo tanya beberapa hal..:
1.Apa benar yang merumuskan dan mengeluarkan fatwa Zakat profesi adalah Imam Hanafi….????Tolong bib dijelaskan riwayatnya soalnya temen ana dibilang Salafi karna tidak mengakui adanya Zakat Profesi, dan kita sudah jelaskan keterangan dari Habib juga2.Apakah ada yang namanya Fiqih Kontemporer…??karna temen ana lebih senang mengacu kepada Fiqih tersebut…mohon dijelaskan bib….??dah kita selaku Jamaah MR disini sering berdiskusi maupun tukar pendapat dan adu argument bib…
Mungkin itu aja dulu bib…sebenarnya masih ada lagi sich..permasalahannya,karna ana punya temen disini yang begitu mengidolakan Gusdur…ya bisa dibilang dia syiah,dan kemaren dia beranggapan semua agama itu selamat….??
Mohon kirainya habib dapat memberikan penjelasannya, sebelumnya ana ucapkan banyak2 terima kasih, wasalamualaikum..wr.wb
June 14, 2008 at 6:06 am #107158134Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai zakat profesi, madzhab hanafi pun tak sependapat, hanya pendaoat dhoif pada madzhab Daud, dan madzhab itu banyak cela dan tidak disepakati oleh para Imam, zakat profesi tak diakui dalam Jumhur (kesepakatan hampir seluruh ulama) seluruh madzhab2. mengenai Fiqih Kontemporer saya kurang jelas maknanya, namun jika yg dimaksud adalah tidak bermadzahb yaitu boleh mengambil fatwa dari mana saja, maka hal ini batil, karena ia tidak mengikuti jalur sanad suatu macam ibadah secara benar,
terkecuali jika ia telah mencapai derajat Mujtahid, yaitu mendalami seluruh madzhab, pakar hadits, pakar tafsir, telah mencapai derajat Alhafidh dalam hadits (hafal 100.000 hadits dg sanad dan matan), juga sangat memahami kejelian seluruh hujjah madzhab, maka ia boleh menentukan madzhabnya sendiri, namun ia tetap dhoif dibanding madzhab lain yg telah ada, karena ribuan mujtahid pun mereka tak membuat madzhab baru, namun mengikuti salah satu madzhab yg ada dari 4 madzhab tsb.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : “aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita”,
maka zeyd berkata : “wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii..”.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 18, 2008 at 7:07 am #107159599achmad sutiyonoParticipantAssalamualaikum..wr.wb
Semoga Habib sekeluarga senantiasa dilindungi, diberkahi, dan selalu diberikan kesehatan lahir dan bathin oleh Allah S.W.T serta seluruh jamaah majelis Rasulullah dan seluruh kaum muslimin dan muslimat….
Mohon maaf bib saya ada beberapa pertanyaan lagii nich, sudi kiranya habib dapat memberikan penjelasan yang sejelas2nya karna kebetulan ditempat saya akan dilakukan pendaftaran kembali bagi karyawan yang ingin membayar Zakat Profesi ini kebetulan kami sempat berdiskusi dengan rekan2 disini yang menganggap bahwa zakat profesi itu wajib, dan saya sudah jelaskan keterangan dari Habib juga, tapi mereka tetap menganggap zakat profesi itu ada,dengan berdalil dari surat Al Baqarah ayat :267 dan mereka berpatokan bahwa MUI yang mengumumkan / menyetujui adanya zakat profesi ini
yang mau saya tanyakan bib :1. Apakah makna / tafsir yang sebenarnya untuk surat Al Baqarah 267 itu….?? karna mereka / dewan Zakat selalu berdalil dengan ayat tersebut!
2. Sejauh manakan perah MUI dalam merumuskan hal2 yang Fardhu didalam Syariat??? dalam hal ini Zakat profesi, karna mereka juga berpatokan kepada hal ini??
3. Ada yang bilang bahwa yang pertama kali merumuskan Zakat profesi ini adalah Prof.Dr.Yusuf Qardhawi….?? Apakah Habib mengetahui Sanad maupun Nasab beliau???
4.Mereka juga berprinsip bahwa Dalil2 yang menguatkan tentang Zakat Profesi itu ada..??apabenar yang mereka katakan itu…??
Mungkin itu aja dulu bib, karna buat tambahan pemahaman saya dan rekan2 disini yang ikut meluruskan pendapat2 mereka yang belum paham….kalo memang Amil zakat disini mensyiarkan hal tersebut….Insya Allah saya juga akan mensyiarkan bantahannya / meluruskannya juga bib…biar mereka tidak terjebak dalam kesalahan.
terima kasih ya bib atas jawabannya yang sejelas2nya….mohon maaf kalo ada salahWasalamualaikum..wr.wb
July 19, 2008 at 3:07 pm #107159623Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. makna daripada ayat itu bukan zakat, namun shadaqah, yaitu hal yg sunnah, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Katsir (Rujuk Tafsir Imam Ibn Katsir QS Albaqarah 267)Imam Attabari dalam tafsirnya memperjelas lagi bahwa jika mengeluarkan zakat itu maka keluarkan dari harta yg baik, jangan keluarkan dari harta yg buruk, misalnya kambing yg cacat, atau emas yg buruk, namun dari hal hal yg baik,
dari ayat itu tak ada satu perintahpun untuk mengeluarkannya setiap bulan
anda bisa bayangkan dangkalnya pemahaman mereka terhadap syariah, jika menganggap seluruh Imam dan Muhadditsin itu tak tahu hukum zakat, hanya mereka yg tahu hukum zakat di abad ke 20 ini, padahal ilmu mereka hanya membaca buku terjemah dan menukil nukil dari buku sana sini.
2. apapun yg dikatakan MUI, jika hal itu bertentangan dengan seluruh Madzhab maka batil, karena tak satupun dari ulama MUI yg mencapai derajat Alhafidh dalam Ilmu hadits, tidak pula Mufti, tidak pula Alhujjah, tidak pula mujtahid, maka fatwa mereka dhoif jika berbenturan dengan Jumhur seluruh madzhab.
terkecuali jika MUI memperbolehkan shadaqah profesi, atau shadaqah penghasilan, bukan zakat,karena zakat hukumnya fardhu ain, menambahkan hukum syariah adalah Bid\’ah dhalalah yg mungkar, walau alasan mereka adalah banyaknya orang fuqara dari kaum muslimin, maka telah menjadi wajib kita berzakat setiap bulan, bukan setiap tahun, hal ini tampaknya benar namun sungguh merupakan hal yg bertentangan dengan syariah,
sama saja seperti masa kini melihat orang sudah banyak yg berbuat dosa maka ada orang yg berfatwa bahwa shalat wajib mesti 6 waktu, karena sudah terlalu banyak dosa, tentunya fatwanya mungkar, karena shalat tetap 5 waktu dan hal itu fardhu ain, boleh saja menambah ibadah lainnya seperti dzikir dll yg sifatnya sunnah,
menambah hal yg fardhu adalah pembuatan syariah baru yg tak dibenarkan dalam islam, demikian pula zakat, zakat adalah fardhu ain, tak bisa dikurangi atau ditambah,
maka kita setuju jika disebut shadaqah penghasilan, atau shadaqah profesi, silahkan saja, tapi bukan zakat.
3. Yusuf Qardhawiy tidak mempunyai sanad guru, ia tak sampai ke derajata yg berhak menghukumi hadits, yaitu Alhafidh (hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan),
sanad gurunya terputus, sedangkan fatwa orang yg tak mempunyai sanad guru tidak diterima dalam hukum ilmu hadits, maka fatwanya dhoif, dan jika bertentangan dengan Jumhur Muhadditsin maka batil.4. dalil yg dikemukakan oleh Yusuf Qardhawiy dhoif, karena telah dibantah oleh seluruh Imam Madzhab maka mengikuti fatwanya adalah hal yg tidak benar.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.