Home Forums Forum Masalah Fiqih romli Re:romli

#94728343
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya bingung jika tak ditampilkan di forum maka saya mesti menjawabnya lewat mana pada anda, begini saudaraku, hal ini sudah lumrah dan sangat banyak terjadi, maka selama anda tak menyebut nama maka biarlah saudara saudara kita mendapat manfaat pula dari pertanyaan anda,

namun jika anda keberatan maka saya akan menghapus tanya jawab ini setelah anda membaca jawaban saya.

dimasa kini orang sering berfikir dan berpendapat bahwa satu satunya cara bertanggungjawab atas hamil diluar nikah adalah menikahinya, padahal sungguh syariah tidak mengajarkan demikian,

zina hukumnya haram, bertanggungjawab atas perbuatan zina wajib, namun bukan dg harus menikahinya..,

dalam masalah ini teman anda jangan sampai berfikir untuk bertanggungjawab pada perbuatan zinanya dengan cara ribut dan akhirnya menceraikan istrinya yg sah.

pertama yg mesti ia perbuat adalah bertobat pada Allah,
kedua yg mesti segera ia lakukan adalah menjaga kedamaian rumah tangganya yg sah.
ketiga ia bertanggungjawab atas kehamilan itu, apakah dg menafkahinya, atau memberikan ganti rugi atau lainnya, dan boleh dg menikahinya namun jangan sampai pernikahannya ini menghancurkan rumah tangganya yg sah,

maka ia terjebak dua kali dalam kesalahan, pertama perbuatan zina, lalu dholim pada istri yg sah, maka jika ia menikahi wanita itu tapi harus cerai dg istri yg sah maka hal ini dosa besar, hendaknya ia memilih tak menikahi wanita itu demi menjaga kedamaian rumah tangganya yg sah.

kesimpulannya kembali jawaban saya diatas, pertama taubat, setelah itu mengamankan kondisi rumah tangganya, tanpa memikirkan nikah dg wanita yg dizinahinya dulu, setelah rumah tangganya damai, barulah ia berfikit cara bertanggungjawab dg kehamilan itu, apakah dg menafkahinya atau menikahinya, asalkan rumah tangganya tetap terjaga.

kasihan jika ia terjebak dua kali, ingin bertanggungjawab taoi dihantam musibah lagi dg kehancuran keluarganya, hingga mengorbankan anak istrinya yg sah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam