Home Forums Forum Masalah Umum Saksi. Re:Saksi.

#88627804
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak tak dapat dijadikan saksi, namun tentunya dalam syariah ini tak bisa seseorang menuduh orang lain berzina, kecuali membawa 4 saksi mata yg melihat dengan jelas (maaf) masuknya kemaluan pria pada kemaluan wanita, dan keempat orang itu melihatnya dengan jelas dan siap bersumpah atas itu.

maka merupakan hal yg hampir mustahil terjadi,kecuali orang ini berzina dijalanan umum,

jika tak ada saksi maka penuduh terkena hukum Qadzaf, 80X cambukan, jika yg ada hanya 3 saksi maka 3 saksi itu dikenai hukum Qadzaf, jika ada 4 saksi namun yg satu tak bersedia bersaksi maka ketiga yg lainnya dikenai hukum Qadzaf,

maka tak pernah terjadi dalam sejarah islam dan mungkin sangat sulit terjadi penuduhan orang berzina, dan hukum zina umumnya dikenai karena mereka sendiri yg mengaku dan meminta dihukum, bukan atas tuduhan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam