Home Forums Forum Masalah Fiqih Semir rambut Re:Semir rambut

#183922789
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu untuk anda sebagai calon penerus perjuangan Rasulullah saw..

1. semir rambut berbeda dg pacar, pacar rambut hukumnya sunnah, namun semir rambut dg warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah untuk pria, jika untuk wanita maka boleh dg syarat tidak menutup rambut dari air yg sampai ke rambut saat wudhu dan mandi besar, yaitu mewarnai rambut dg warna apa saja namun ia merubah pigmen/sel rambut hingga berubah warna, bukan mencat rambut, bagaimana membedakannya?, jika cat rambut maka hanya mewanai rambut, jika digesek dg kuku atau benda keras, maka warnanya luntur, maka hal itu menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi besar ke rambut maka tak dibenarkan dalam syariah.

2. saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam