Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Semir rambut
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 1, 2010 at 5:05 am #183922783Amir hasanMember
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga ALLAH memelihara habib munzir almusawa & keluarga serta seluruh keturunan junjungan mulia Rasulullah SAW.habib ana mau tanya hukum apa hukum semir rambut Habib yang ana muliakn jg ana cintai. Nama ana AMIR HASAN dari KALIMANTAN SELATAN, ana salah satu Santri dari PONPES ar raudhah (kalsel). Banyak cobaan ana sebagai santri yg bikin ana mau berhenti di pondok itu,tp alhamdulillah ana skrg msh mondok di ponpes itu.Ayah Habib,tolong doakn ana agar tetap bertahan belajar di pondok itu meski bnyk cobaan ya juga doakn ana agar dpt pemahaman yang benar, Amin.
Ya Habib yg ana kasihi,ana dgn merendah diri kepada Habib,memohon pengijazah sempurna berhubung amalan-amalan zikir,ratib, wirid,doa, dan shalawat dri pada Habib.Dengan ada nya ijazah maka akan tercipta suatu ikatan,maka izinkanlah ana untuk meminta ijazah dari ayah Habib. dan izinkan ana mengamalkan amalan2 yang ana baca di website ini. Akhir sekali,Ampunkan ana jika terdapat kekasaran dalam bahasa ana terhadap ayah Habib Munzir yang mulia.
ASSALAMU\’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.May 2, 2010 at 11:05 pm #183922789Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
salam rindu untuk anda sebagai calon penerus perjuangan Rasulullah saw..1. semir rambut berbeda dg pacar, pacar rambut hukumnya sunnah, namun semir rambut dg warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah untuk pria, jika untuk wanita maka boleh dg syarat tidak menutup rambut dari air yg sampai ke rambut saat wudhu dan mandi besar, yaitu mewarnai rambut dg warna apa saja namun ia merubah pigmen/sel rambut hingga berubah warna, bukan mencat rambut, bagaimana membedakannya?, jika cat rambut maka hanya mewanai rambut, jika digesek dg kuku atau benda keras, maka warnanya luntur, maka hal itu menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi besar ke rambut maka tak dibenarkan dalam syariah.
2. saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.