Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Shalat Jum\’at di bukan Negeri Muslim › Re:Shalat Jum\’at di bukan Negeri Muslim
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. ia bisa memilih, dalam madzhab syafii ada pula pendapat yg membolehkan shalat jumat walau hanya 8 orang, jika tak memungkinkan maka tak wajib baginya jumat, misalnya masjidnya jauh atau tak ada yg mau melakukan jumat dari muslimin yg sangat sedikit.
2. jika ia niat tinggal 6 hari atau lebih disuatu wilayah maka sejak ia masuk wilayah itu walau belum 6 hari ia sudah bukan musafir.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam