Shalat Jum\’at di bukan Negeri Muslim
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Shalat Jum\’at di bukan Negeri Muslim
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 16, 2010 at 5:07 pm #187464600Rahmat ArdiansyahMember
Assalaamu\’alaikum warahmatullahi warabarakatuh.
Semoga Habib selalu dilimpahi kesehatan dan umur panjang. Amin..
Maaf Habib, saya langsung kepada pertanyaan.
Adik saya sedang kuliah di Jepang. Sangat sulit melaksanakan shalat Jum\’at karena tempat shalat yang jauh dan/atau bentrok dengan jadwal kuliah. Apa yang harus adik saya lakukan? Mohon saran Habib.
Mengenai hukum musafir, apakah adik saya masih termasuk musafir? Ia di Jepang sudah 1 tahun dan masih 3 tahun lagi tersisa. Mohon penjelasan, Habib.
Salam rindu dan takhdim,
Ardi.July 17, 2010 at 12:07 am #187464602Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. ia bisa memilih, dalam madzhab syafii ada pula pendapat yg membolehkan shalat jumat walau hanya 8 orang, jika tak memungkinkan maka tak wajib baginya jumat, misalnya masjidnya jauh atau tak ada yg mau melakukan jumat dari muslimin yg sangat sedikit.2. jika ia niat tinggal 6 hari atau lebih disuatu wilayah maka sejak ia masuk wilayah itu walau belum 6 hari ia sudah bukan musafir.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.