Home Forums Forum Masalah Fiqih Shalat Jumat Re:Shalat Jumat

#133139933
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
shalat jumat tidak disyaratkan di masjid, boleh dimana saja, namun masalahnya apakah 40 orang itu penduduk setempat atau pendatang?
disinilah letak ikhtilafnya,

namun sebagian ulama mengesahkannya mengingat keadaan zaman yg berbeda, mengingat sulitnya muslimin mencapai masjid yg padanya ada 40 orang penduduk setempat, terutama di wilayah perkantoran, mereka sudah tak ada lagi penduduk setempatnya walau masjidnya ada, atau sekedar musholla di gedung tsb, jika dipaksakan harus demikian maka kemungkinan ribuan bahkan puluhan ribu karyawan atau siswa atau mahasiswa tidak melakukan jumat, maka tentunya lebih baik mengambil pendapat kedua yg mengesahkan Jumat walau kurang dari 40 orang dari penduduk setempat, dan boleh melakukan dhuhur lagi jika ragu.

semoga Allah swt melimpahkan keluasan dan ketenangan dan kesejukan pada hari hari anda dan keluarga.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam