Home Forums Forum Masalah Fiqih SHALAT MAYYIT Re:SHALAT MAYYIT

#101024333
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi saat menyalatkan, Imam berdiri dikepala mayyit, dan kaki mayyit di kiri Imam, demikian dalam madzhab syafii.

2. boleh, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Bacakan Yaasiin pada yg wafat diantara kalian

3. boleh sebelum atau sesudahnya, namun yg paling baik adalah pengumuman akan hutang mayyit agar segera mengabari keluarga, dan minta maaf atas doa mayyit adalah sebelum penguburan, dan setelah penguburan tausyiah lagi mengingatkan hadirin akan kematian dan boleh disertai Talqin mayyit.

4. tak ada larangan untuk adzan dimanapun dan kapanpun, Rasul saw juga menggunakan adzan untuk panggilan mengumpulkan sahabat, adzan pun disunnahkan bagi mereka yg akan musafir, maka boleh boleh saja seorang muslim adzan di makam untuk mengingatkan orang orang yg hidup, dan memberi peringatan pada orang yg hidup saat menguburkan jenazah merupakan sunnah dan perintah Rasul saw, maka bisa saja diantaranya dengan adzan, karena tak ada larangannya. ringkasnya adzan di makam itu adalah salah satu metode tadzkir untuk para pelayat, Rasul saw memerintahkan saat penguburan itu ada yg menyampaikan peringatan, maka adzan menambah peringatan mereka untuk mengingat Allah, kematian dan alam akhirat, maka hal ini mulia, dan mereka yg melarangnya itu karena belum mengerti maksud dan tujuannya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam