Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › SHALAT MAYYIT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 28, 2008 at 7:04 pm #101024291MUHAMMADAKROMParticipant
BISMILLAHIR ROHMAANIR ROHIIM
ASSALAMUA\’ALIKUM WR.WBR
AL HABIB MUNZIR AL MUSAWA
YANG SAYA HORMATI DAN KAGUMISemoga Habib dalam keadaan sehat dan dalam lindungan ALLAH SWT.
Pertanyaan ke1:
Habib,saya mau tanyakan masalah pada waktu men-shalat-kan mayyit,
baiknya posisi kepala mayyit ada di sebelah mana IMAM.
Apakah di posisi kepala mayyit menghadap ke utara atau ke sebelah
selatan(mana qaul ulama yang lebih dominan).Pertanyaan ke2:
Apakah mayyit sebelum di mandikan boleh di bacakan surah Yaaasiin atau
ayat Al-Qur\’an yang lainnnya.Pertanyaan ke3:
Mana yang lebih afdhol menguburkan mayyit dahulu lalu di adakan ceramah
ala kadarnya untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan mayyit.
misalnya masalah utang-piutang dan wasiat mayyit.
Atau ceramah dahulu baru menguburkan mayyit.Pertanayyan ke 4:
Apa hukumnya meng-ADZAN-kan mayyit di kuburan.Terima kasih kepada HABIB,mohon maaf agak banyak pertanyaannyan.
maklum BIB saya orang awam.Wassalam
Muhammad Akrom
GunungPUTRI-BogorApril 30, 2008 at 3:04 pm #101024333Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi saat menyalatkan, Imam berdiri dikepala mayyit, dan kaki mayyit di kiri Imam, demikian dalam madzhab syafii.2. boleh, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Bacakan Yaasiin pada yg wafat diantara kalian
3. boleh sebelum atau sesudahnya, namun yg paling baik adalah pengumuman akan hutang mayyit agar segera mengabari keluarga, dan minta maaf atas doa mayyit adalah sebelum penguburan, dan setelah penguburan tausyiah lagi mengingatkan hadirin akan kematian dan boleh disertai Talqin mayyit.
4. tak ada larangan untuk adzan dimanapun dan kapanpun, Rasul saw juga menggunakan adzan untuk panggilan mengumpulkan sahabat, adzan pun disunnahkan bagi mereka yg akan musafir, maka boleh boleh saja seorang muslim adzan di makam untuk mengingatkan orang orang yg hidup, dan memberi peringatan pada orang yg hidup saat menguburkan jenazah merupakan sunnah dan perintah Rasul saw, maka bisa saja diantaranya dengan adzan, karena tak ada larangannya. ringkasnya adzan di makam itu adalah salah satu metode tadzkir untuk para pelayat, Rasul saw memerintahkan saat penguburan itu ada yg menyampaikan peringatan, maka adzan menambah peringatan mereka untuk mengingat Allah, kematian dan alam akhirat, maka hal ini mulia, dan mereka yg melarangnya itu karena belum mengerti maksud dan tujuannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.