Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › shalat sambil duduk › Re:shalat sambil duduk
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. baiknya di Qadha semampunya. karena jika mampu berdiri maka wajib kita berdiri
2. sebaiknya di Qadha semampunya yg 3 hari itu, sebab pemakaian ferban jika tidak dalam keadaan wudhu maka wajib qadha dalam madzhab syafii.
3. cairan itu tergolong nanah, karena getah bening adalah cairan yg keluar bukan sebab luka gores, dan nanah hukumnya najis.
saran saya anda qadha lah semampunya shalat shalat anda tsb, dan Allah swt tidak memaksa kita berbuat lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
.