Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › shalat sambil duduk
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 9, 2010 at 9:01 am #179511531muchammad awckalMember
Assalamu\’alaikum Yaa Habybana,
semoga rahmat Illahi selalu atas Habybana sekeluarga dan seluruh pecinta Rasulullah SAWHabybana,ana pernah mengalami kecelakan motor,tepatnya pada harike empat bulan ramadhan 1428 H.dalam kecelakaanitu ana menderita luka yanglumayan parah, terutama di bagian lutut dan betis.karena luka yang lumayan parah di bagian lutut itu, lutut ana susah untuk dilipat,karena kalau dilipat akan sangat sakit dan luka akan pecah dan keluar darah.hal ini membuat ana bingung dalam melaksanakan shalat.
pertanyaan ana ya habyb,;
1.sebenarnya ana masih sangat mampu untuk shalat sambil berdiri,tapi tidak bisa sujud dan duduk antara dua sujud dan duduk tahiyat dikarenakan kondisi lutut ana yang demikian,lalu ana shalat sanbil duduk dengan kaki diluruskan.SECARA RUKUN,APAKAH SHALAT ANA SAH?2.lutut ana di perban,sebelum diperban sih sudah dibersihkan,dan darah sudah tidak keluar lagi.tiga hari baru perban ana dibuka,dan pada saat dibuka ternyata perban berdarah yang sudah kering.LALU BAGAIMANA DENGAN SHALAT ANA YANG TIGA HARI ITU,APAKAH SAH?
3.di bagian betis ana terda pat luka karena tergares aspal yang lumayan,panjang lukanya kira-kira 15 cm dan lebarnya kira-kira 3-4 cm.dri luka tersebut,selama tiga hari keluar getah bening.saat hendak shalat,luka tersebut ana bersihkan kemudian ana lap hingga kering dan saat shalat ana tutup dengan kain yang suci.tapi setelah selesai shalat ana cek dan ternyata getah bening tersebut masih keluar dan tembus ke sarung ana,ana tidak tahu apa hukumnya getang bening tersebut ,najis atau tidak,sehingga setiap shalat ana ganti sarung hingga sarung ana habis.SEBENARNYA,GETANG BENING TERSEBUT NAJIS ATAU TIDAK,YA HABYBANA,DAN BAGAIMANA PULA DENGAN SHALAT ANA YANG PADA WAKTU SHALAT KELUAR GETAH BENING TERSEBUT?
kejadian itu memeng sudahlama,tapi ana masiih belum mendapatkan pencerahan akan hal-hal yang ana tanyakan di atas,karena ana belum pernah menenyakannya pada siapapun juga.
seharusnya musibah trsebut memberikan hikmah yang besar bagi ana yaitu agar ana lebih tahu lebih banyak tentang hukum islam,yaitu untuk hal-hal yang ana tanyakan di atas,sehingga meskipun kejadian itu sudah cukup lama,ana tetap ingin tahu akan hal tersebut,untuk menambah ilmu kalau -kalauhal itu terjadi lagi di masa yang akan datang.
syukron yaa habybana.afwan jika ana kurang sopan dalam tulisan ana ini.
wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.January 9, 2010 at 7:01 pm #179511535Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. baiknya di Qadha semampunya. karena jika mampu berdiri maka wajib kita berdiri2. sebaiknya di Qadha semampunya yg 3 hari itu, sebab pemakaian ferban jika tidak dalam keadaan wudhu maka wajib qadha dalam madzhab syafii.
3. cairan itu tergolong nanah, karena getah bening adalah cairan yg keluar bukan sebab luka gores, dan nanah hukumnya najis.
saran saya anda qadha lah semampunya shalat shalat anda tsb, dan Allah swt tidak memaksa kita berbuat lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.