Home Forums Forum Masalah Umum Sholat Fajar Re:Sholat Fajar

#72188020
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda pada keluhuran,

1. shalat fajar adalah shalat subuh, shalat Qabliyyah Fajr adalah shalat Qabliyah subuh, tak ada perbedaan antara Fajar dan subuh.

2. yg dimaksud sepertiga malam terakhir, adalah bila malam dibagi menjadi tiga bagian, maka sepertiga yg ketiga itulah yg disebut 1/3 malam terakhir, kalau di negara kita kira kira pk 2.30 sampai adzan subuh.
maka mulai pk 2.30 s/d detik terakhir sebelum adzan subuh maka itu termasuk 1/3 malam terakhir, pk 4.00 dinihari termasuk 1/3 malam terakhir utk wilayah WIB, WITA dan WIT.

3. air yg telah terkena najis bila mencapai dua kulak (satu hasta PXLXT) atau 70cm3 maka ia menjadi suci selama tak berubah warna, bau dan rasanya.

4.
yang dilarang adalah membangun kuburan untuk disembah, itulah yg diharamkan oleh Rasul saw, namun membangun pemakaman selain dg maksud itu maka sepakat ulama merupakan hal yg makruh, tidak haram,
Rasul saw melarang membangun / meninggikan kuburan untuk sesembahan sebagaimana Yahudi dan Nasrani,
para Ulama membangun Makam Rasul saw, dibuat oleh Khalifah Ustman bin Affan ra, dan para Tabi;in dan Tabi\’ Tabi\’in tak merubuhkannya, demikian pula makam makam sahabat lainnya, St Khadijah di Ma\’la dan banyak lagi, barulah setelah mazhab sesat pimpinan Ibn Abdulwahab muncul yg menghancurkan makam makam itu karena pemahaman mereka yg dangkal.
namun hal yg lucu mereka tetap membiarkan Makam Rasul saw bahkan menghiasinya dengan ukiran emas dll yg hal tersebut merupakan perintah Raja Saudi Arabia, maka perintah Raja Mereka mengalahkan fatwa ulama mereka.

ingin sekedar memperbaiki kubur maka tak ada ayat dan hadits yg melarangnya, apalagi maksudnya hanya agar memudahkan kita berziarah dan berdzikir, maka itu boleh boleh saja.

disebutkan makruh diatas adalah membangunnya bagaikan rumah (Kubah besar) ditanah wakaf pekuburan, karena itu akan menyempitkan pekuburan yg lainnya, namun sebagian ulama memperbolehkannya bila yg wafat adalah ulama besar, dan dengan syarat tanah pekuburan itu miliknya, bukan wakaf, atau dg seizin pewakaf pertama.
mengapa makam mereka boleh dibangun dengan Kubah seperti rumah?, sesekali bukan untuk memberikan tempat mulia untuk mereka, karena mereka sudah dalam keridhoan Allah dan kenikmatan Abadi, tak butuh dengan bangunan mewah dan kubah buatan manusia,
namun kubah dan bangunan dibangun untuk nyamannya para peziarah, agar tidak kepanasan dan kehujanan, dan dapat tenang mengaji dan tidak menginjak2 pekuburan yg lain
demikian wahai saudaraku yug kumuliakan, maaf kalau jawaban saya terlambat,

wallahu a\’lam