Home Forums Forum Masalah Umum Sholat Fajar

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72188009
    WIDAYAT NUR AZIS
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Semoga habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah dan selalu sehat selalu.
    Mau tanya Bib,
    1. Sholat fajar itu yang gimana Bib, apa sholat Qobliyah Subuh atau memang ada sholat fajar itu sendiri. Mohon dijelaskan.
    2. Mengenai 1/3 malam itu, apabila kita seumpama bangun telat jam 4 pagi, apa kita masih dapat pahala 1/3 malam terakhir. Mohon dijelaskan.
    3. Untuk air yang udah terkena najis dan itu didaur ulang, gimana hukumnya kalau kita pakai untuk bersuci.
    4. Mengenai bangunan kuburan, Rasulullah tidak membolehkan untuk meninggikan bangunan kubur. Sedangkan kalau kita lihat sekarang kuburan para ulama-pun dibangun sedemikian megahnya. gimana hukumnya Bib.

    #72188020
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu membimbing anda pada keluhuran,

    1. shalat fajar adalah shalat subuh, shalat Qabliyyah Fajr adalah shalat Qabliyah subuh, tak ada perbedaan antara Fajar dan subuh.

    2. yg dimaksud sepertiga malam terakhir, adalah bila malam dibagi menjadi tiga bagian, maka sepertiga yg ketiga itulah yg disebut 1/3 malam terakhir, kalau di negara kita kira kira pk 2.30 sampai adzan subuh.
    maka mulai pk 2.30 s/d detik terakhir sebelum adzan subuh maka itu termasuk 1/3 malam terakhir, pk 4.00 dinihari termasuk 1/3 malam terakhir utk wilayah WIB, WITA dan WIT.

    3. air yg telah terkena najis bila mencapai dua kulak (satu hasta PXLXT) atau 70cm3 maka ia menjadi suci selama tak berubah warna, bau dan rasanya.

    4.
    yang dilarang adalah membangun kuburan untuk disembah, itulah yg diharamkan oleh Rasul saw, namun membangun pemakaman selain dg maksud itu maka sepakat ulama merupakan hal yg makruh, tidak haram,
    Rasul saw melarang membangun / meninggikan kuburan untuk sesembahan sebagaimana Yahudi dan Nasrani,
    para Ulama membangun Makam Rasul saw, dibuat oleh Khalifah Ustman bin Affan ra, dan para Tabi;in dan Tabi\’ Tabi\’in tak merubuhkannya, demikian pula makam makam sahabat lainnya, St Khadijah di Ma\’la dan banyak lagi, barulah setelah mazhab sesat pimpinan Ibn Abdulwahab muncul yg menghancurkan makam makam itu karena pemahaman mereka yg dangkal.
    namun hal yg lucu mereka tetap membiarkan Makam Rasul saw bahkan menghiasinya dengan ukiran emas dll yg hal tersebut merupakan perintah Raja Saudi Arabia, maka perintah Raja Mereka mengalahkan fatwa ulama mereka.

    ingin sekedar memperbaiki kubur maka tak ada ayat dan hadits yg melarangnya, apalagi maksudnya hanya agar memudahkan kita berziarah dan berdzikir, maka itu boleh boleh saja.

    disebutkan makruh diatas adalah membangunnya bagaikan rumah (Kubah besar) ditanah wakaf pekuburan, karena itu akan menyempitkan pekuburan yg lainnya, namun sebagian ulama memperbolehkannya bila yg wafat adalah ulama besar, dan dengan syarat tanah pekuburan itu miliknya, bukan wakaf, atau dg seizin pewakaf pertama.
    mengapa makam mereka boleh dibangun dengan Kubah seperti rumah?, sesekali bukan untuk memberikan tempat mulia untuk mereka, karena mereka sudah dalam keridhoan Allah dan kenikmatan Abadi, tak butuh dengan bangunan mewah dan kubah buatan manusia,
    namun kubah dan bangunan dibangun untuk nyamannya para peziarah, agar tidak kepanasan dan kehujanan, dan dapat tenang mengaji dan tidak menginjak2 pekuburan yg lain
    demikian wahai saudaraku yug kumuliakan, maaf kalau jawaban saya terlambat,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.