Home Forums Forum Masalah Fiqih sholat sujud dan ulama Re:sholat sujud dan ulama

#175930325
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. tentunya yg disebelah anda mungkin tidak tahu harus berbuat apa, atau merasa ragu apakah salah?, lalu ia ikut imam saja karena merasa yakin bahwa ia yg salah dan imam yg benar.

2. baiknya anda mufaraqah, jika takut jadi fitnah maka niat mufaraqah namun ikuti gerakan imam namun perlambatlah selambat lambatnya, hingga tak persis mengikuti gerakan imam, karena para ulama madzhab kita tak membenarkan orang yg mufaraqah namun masih mengikuti gerakan imam.
jika anda mufaraqah maka tak memutus yg disebelah anda.

3. ragu tidak membatalkan shalat, namun jika yakin meninggalkan rukun maka batal shalatnya dan hendaknya shalat diulangi sebagaimana yg telah anda lakukan.

4. berbeda pendapat ulama dalam hal ini, sebagian mengatakan setelah abad para Imam Madzhab, dan Muhadditsin, yaitu abad kelima hijriyah, sebagian mengatakan abad ke 10 hijriyah, sebagian mengatakan abad ke 17 hijriyah.

5. tentunya fatwa mereka diterima selama merupakan hal yg baru, seperti narkoba, rokok, asuransi, MLM dlsb yg mungkin belum ada dimasa para sahabat, tabiin dan salaf. maka dibutuhkan fatwa baru, namun tentunya dari fatwa ulama yg mendalam dalam syariahnya.

6. dari segi adab, tentunya baik melakukannya di musholla/surau, namun hukum tetap berbeda, wanita haidh tidak dilarang masuk musholla, demikian pula pria/wanita junub. asalkan tidak menajiskan tempat tsb, para ulama tidak mengatakan sah i\’tikaf padanya, sebagian mengatakan tidak sah keculi yg sudah diwakafkan, karena musholla boleh milik pribadi, atau didalam rumah, atau diperkantoran, atau di stasion atau pom bensin, namun tidak bisa dihukumi sama sebagaimana masjid yg sudah merupakan Baitullah dan milik Allah, dan bukan milik pribadi dan tidak bisa dijual

7. sebagian besar ulama madzhab kita tak mengatakan sah kecuali imam mengetahuinya, maka sebaiknya diberitahu dg disentuh, agar iapun mendapat pahala menjadi imam, dan sebaiknya dilakukan demikian demi menghindari khilaf.

8. berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian besar ulama dalam madzhab kita Iftitah adalah pada takbiratul ihram, sebelum 7 takbir Ied, dan pada takbir terakhir adalah Fatihah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam