Home › Forums › Forum Masalah Umum › sholat wajib › Re:sholat wajib
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.
saudaraku yg kumuliakan, mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib kita meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma\’ seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.
tidak mesti kita qadha shalat dhuhur diwaktu dhuhur, namun kapan saja pun boleh, selagi ada waktu misalnya, atau mengganti shalat sunnah kita sementara dengan qadha shalat wajib yg lalu.
namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.
mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.
wallahu a\’lam