Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sistem Tanam Modal › Re:Sistem Tanam Modal
December 18, 2008 at 5:12 pm
#132512418
Munzir Almusawa
Participant
mengenai penipuan maka hal itu adalah oknum, dan ia bisa saja muncul dalam pelbagai tijarah, namun hukum aslinya adalah halal, namun jika terdapat padanya penipuan maka haram jatuh pada pelaku penipuannya.
demikian saudaraku.